Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka lowongan kerja sebagai pendamping desa berupa tenaga pendamping profesional tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga lokal desa di Provinsi Kalimantan Timur yang dibuka pada 26-31 Agustus 2017.

Ada sebanyak 337 lowongan yang tersedia dan berikut ini persyaratannya:

I
.   KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

A. Tenaga Ahli Kabupaten

 Nomor                                         Keahlian                                                                      Kode  Jumlah yang dibutuhkan.

1.  Tenaga Ahli Profesional Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)  :A-1    :     5 orang                      lokasi tugas di kabupaten

2.  Tenaga Ahli Profesional Bidang Infrastruktur Desa (TA-ID)                                :A-2    :     5 orang                      

      lokasi tugas di kabupaten

3.  Tenaga Ahli Profesional Bidang Pembangunan Partisipatif (TA-PP)                  :A-3   :     4 orang                        

      lokasi tugas di kabupaten

4.  Tenaga Ahli Profesional Bidang Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)       :A-4    :    3 orang                     

      lokasi tugas di kabupaten

5.   Tenaga Ahli Profesional Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TATTG)        :A-5   :    2 orang                        lokasi tugas di kabupaten

6.   Tenaga Ahli Profesional Bidang Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)                     :A-6  :     1 orang                       

      lokasi tugas di kabupaten

 

 

B. Tenaga Pendamping Desa

      Nomor                                       Keahlian                                                                 Jumlah yang Dibutuhkan     

1.              Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)                                           :   79 orang                        

                 lokasi tugas di kecamatan

2.             Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)                                 :   80 orang                       

               lokasi tugas di ecamatan

 

 

C. Penempatan di Desa

      Nomor                                                                                                                        : Jumlah yang Dibutuhkan  

1.         Pendamping Lokal Desa (PLD)                                                                 :    158 orang                                

            lokasi tugas di desa                               

 

II.  PERSYARATAN

A.  Tenaga Ahli Kabupaten

1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu: a. Semua Bidang Ilmu untuk kode :  A-1, A-3; b. Teknik Sipil untuk kode: A-2;

c.  Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi untuk kode: A-4;

d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata  untuk kode: A-5;

e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan untuk kode : A-6,

2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun untuk S-1, 2 Tahun untuk S-2 dan 1 tahun untuk S-3;

3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis

4. Umur minimal 25 dan maksimal 55 Tahun pada saat mendaftar.



B.   Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3, 2 Tahun untuk S-1 dan 0 Tahun untuk S-2;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.


C.   Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 2 Tahun untuk D-3 dan 0 Tahun untuk S-1;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 21 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

D.   Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.

III. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

      A.   Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal 26 Agustus 2017 s/d 31 Agustus 2017 Pukul 01.00 WITA
B.   Tata Cara Pendaftaran
1.      Pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui Website : http://pendamping2017.kemendesa.go.id
2.      Nomor registrasi dan berkas lamaran online disampaikan fotocopy  (1 rangkap) kepada Satker P3MD Provinsi di JL. MT. Haryono No. 96
Samarinda Kantor DPMPD Lantai 3, tanggal 26 – 31 Agustus 2017 pukul 08.00 – 17.00 WITA.

Catatan:
Informasi  terkait  proses  rekrutmen  dan  persyaratan  berkas  lamaran  dapat  diakses  di  website  kementerian  dengan  alamat:
www.kemendesa.go.id dan website registrasi di http://pendamping2017.kemendesa.go.id

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017