Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Jumlah lowongan kerja sebagai pendamping desa berupa tenaga pendamping profesional tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga lokal desa di Provinsi Kalimantan Timur yang dibuka pada 26-31 Agustus 2017 tersedia 337 kursi.

 

       

"Lamaran atau pendaftaran calon tenaga pendamping profesional dilakukan secara daring melalui http://pendamping2017.kemendesa.go.id," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.

 

       

Selain pendaftaran oleh pelamar dilakukan daring (dalam jaringan), lanjutnya, berkas atau dokumen persyaratan tersebut juga diminta dikirimkan/diantar ke DPMPD Provinsi Kaltim, Jalan MT Haryono, Rawa Indah, Samarinda.

 

       

Mereka yang lolos seleksi dan tes akan melakukan pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), terutama untuk mengawal pembangunan dari dana desa yang dialokasikan pemerintah.

 

       

Sedangkan 337 lowongan sebagai tenaga pendamping profesional itu meliputi posisi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) sebanyak 20 orang, pendamping desa pemberdayaan (PDP) 79 orang, pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI) 80 orang, dan pendamping lokal desa (PLD) 158 orang.

 

       

Adapun syarat menjadi tenaga ahli profesional antara lain memiliki pengalaman kerja bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja, pengalaman bidang infrastruktur, dan bidang lain sesuai posisi lowongan yang diinginkan.

 

       

Menurut Jauhar, kebutuhan pendamping desa di Kaltim secara keseluruhan mencapai 478 orang, mulai tenaga ahli tingkat kabupaten, pendamping desa tingkat kecamatan, hingga desa. Sedangkan total pendamping yang ada saat ini baru berjumlah 141 orang.

 

       

Sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tambah Jauhar, pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi jabatan yang masih kosong berdasarkan domosili KTP.

 

       

Untuk posisi PLD dan PDP, lanjutnya, pelamar harus berdomisili di kabupaten lokasi desa dan kecamatan yang masih kosong pendamping dengan prioritas pelamar yang sesui domisilinya.

 

       

"Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten, pelamar harus berdomisili di wilayah provinsi lokasi kecamatan atau kabupaten yang dilamar. Posisi ini juga tetap mengutamakan pelamar dari daerah setempat," katanya. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017