Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu segera melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2017, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Sedikitnya ada 10 perusahaan di antaranya yang bergerak di bidang perkebunan belum membayar BPHTB kepada pemerintah kabupaten, kalau dibayar akan menambah PAD (pendapatan asli daerah)," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp300 miliar.

Menurut Yusran, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sedang mempersiapkan dokumen penetapan zonasi dari masing-masing perusahaan untuk melakukan penagihan.

"Untuk bisa melakukan penagihan harus ada dokumen zonasi masing-masing perusahaan, kami tengah mempersiapkan dokumen itu agar pembayaran BPHTB dapat segara dilakukan," jelasnya.

Selain dari BPHTB, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berharap kucuran dana insentif daerah serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menopang pendapatan daerah pada 2018.

Kekuatan APBD 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan menurun dibanding APBD 2017, karena pendapatan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi serta sektor lainnya dari pemerintah pusat mengalami penurunan.

Pada 2016, dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi yang diterima Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp900 miliar, kemudian turun menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2017.

Sebelum menerima keputusan Menteri Keuangan menyangkut kebijakan fiskal, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mematok sementara besaran dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi pada 2018 sebesar Rp600 miliar.

Kondisi tersebut membuat dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tercatat APBD 2018 sekitar Rp869 miliar, jauh di bawah APBD 2017 yang mencapai Rp1,14 triliun.

Dengan terus menurunnya pendapatan itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui pembayaran BPHTB dan PBB.

Bupati Yusran Aspar optimistis, kendati dana bagi hasil pada 2018 menurun, namun APBD 2018 dapat ditingkatkan melalui PAD dari sektor pajak.

"Saya yakin APBD 2018 dapat mencapai Rp1,3 triliun dari peningkatan PAD sektor pajak melalui pembayaran BPHTB dan PBB," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017