Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser berencana memanggil manajemen perusahaan yang belum melaporkan dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tahun 2017.

"Senin (14/8) ada rapat di dewan, untuk menentukan waktu pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR itu," kata anggota DPRD Paser Rafii di Tanah Grogot, Sabtu

Rafii meminta pemerintah daerah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terkesan acuh dengan kewajiban CSR.

"Dalam hal ini Pemkab Paser juga harus tegas kepada perusahaan yang belum melaporkan dana CSR. Tentu perlu ada sanksi," kata Rafii.

Kendala Pemkab Paser dalam mengoptimalkan perusahaan di daerah itu, kata Rafii, antara lain karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor perwakilan di ibu kota Kabupaten, sehingga menyulitkan Pemkab dan DPRD untuk berkoordinasi dan berkomunikasi.

Oleh karena itu, lanjut ia, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Pemkab Paser telah mencari solusi atas permasalahan dimaksud, yakni dengan mewajibkan perwakilan perusahaan berkantor di Ibu Kota Kabupaten.

"Dalam Perda itu diatur perusahaan wajib berkantor di ibu kota Kabupaten. Itu sudah aturannya di Perda, jika dilanggar tentu ada sanksinya," kata Rafii.

Rafii berharap perusahaan yang belum melaporkan dana CSR untuk segera melaporkannya sebelum dilakukan kesepakatan akhir.

"Kami harap perusahaan yang belum melaporkan dana CSR untuk segera melaporkannya sebelum dilakukan kesepakatan. Kami harap perusahaan dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah," kata Rafii.

Sebanyak 236 perusahaan di daerah itu belum melaporkan dana CSR tahun 2017, sedangkan perusahaan yang sudah melaporkannya hanya berjumlah 39 perusahaan. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017