Penajam (ANTARA Kaltim) -  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor meminta instansi terkait membongkar spanduk tidak memiliki izin yang terpasang di setiap sudut di wilayah itu.

"Kami sebagai legislatif memberikan atensi khusus berhamburnya pemasangan spanduk tanpa ada kejelasan perizinannya," kata Syahruddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Jelang pemilihan kepala daerah 2018, saat ini berbagai ukuran spanduk bakal calon terlihat terpampang di setiap sudut di wilayah itu, tanpa diketahui kejelasan perizinan pemasangan spanduk tersebut.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2007, reklame yang dipasang harus memiliki izin dan tidak boleh dipasang di sembarang lokasi.

"Sesuai peraturan daerah itu, spanduk tidak boleh di pasang di pohon, tiang listrik dan lokasi lainnya yang dilarang untuk lokasi pemasangan spanduk," kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Namun saat ini, menurut Syahruddin, spanduk atau baliho bakal calon bupati dan bakal calon gubernur, terpasang di sembarang lokasi tanpa mengindahkan aturan yang ada.

Ironisnya tanpa stiker pajak, spanduk bakal calon tersebut terpajang bebas hampir di setiap sudut di wilayah Penajam Paser Utara.

"Satuan Polisi Pamong Praja agar mengambil tindakan melakukan penertiban spanduk atau baliho itu tanpa terkecuali," tegas Syahruddin.

Ia menjelaskan, pemasangan spanduk maupun baliho tersebut harus dilakukan dengan tertata rapi dan menjadi sumber pendapatan asli daerah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007.

Syahruddin juga meminta Dinas Pendapatan Daerah maupun Dinas Perizinan Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan langkah untuk memungut retribusi pemasangan spanduk dan baliho tersebut.

"Dengan kondisi anggaran kabupaten menurun, maka sumber-sumber pendapatan asli daerah harus lebih dimaksimalkan," katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017