Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana melakukan evaluasi terkait kebijakan pemberian insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil pada 2018.

"Mulai 2018, kami akan lakukan evaluasi terhadap penyaluran tunjangan perbaikan penghasilan masing-masing pegawai," tegas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Menurut ia, pegawai yang tidak mencapai standar atau target kinerja, insentifnya akan dipotong 20 persen dari nilai yang diterima sebelumnya.

Rencana pemberian insentif sesuai kinerja tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan daerah. "Kami masih menggodoknya," tambahnya.

Sekkab menjelaskan, ada tiga indikator penilaian untuk pemberian tunjangan perbaikan penghasilan pegawai, yakni jumlah absensi, disiplin kerja dan sasaran kerja pegawai.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan pemberian insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan indikator penilaian kinerja pegawai.

"KPK menilai anggaran pemberian insentif yang dialokasikan pemerintah kabupaten setiap tahun terlalu besar," ujar Tohar.

Pemkab Penajam Paser Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp109 miliar untuk insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan pegawai.

Rencana pemberian insentif disesuaikan berdasarkan indikator penilian kinerja tersebut mendapat respon dari sejumlah pegawai, karena sejak awal 2017 pemberian tunjangan sudah dipotong 25 persen dari sebelumnya karena turunnya pendapatan daerah.

Selain ada yang keberatan, sebagian PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga setuju dengan rencana pemberian insentif disesuaikan kinerja. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017