Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi teknis memberikan kemudahan untuk menarik investor sebanyak mungkin, yakni dengan menyediakan fasilitas Kemudahan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK) sehingga investor bisa menjalankan secara paralel.

"Adanya penerapan fasilitas KLIK, maka investor (perusahaan) bisa langsung membangun konstruksi sambil mengurus izin lanjutan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah di Samarinda, Rabu.

KLIK merupakan program pemerintah pusat melalui BKPM guna membangun sinergitas perizinan antara pusat dan daerah, yakni sebuah kebijakan untuk menyederhanakan proses perizinan yang dibutuhkan oleh perusahaan sebelum memulai proses konstruksi.

KLIK yang saat ini diterapkan di Kaltim ditujukan bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di kawasan pengembangan ekonomi terpadu maupun kawasan industri, seperti Kawasan Industri Kariangau di Kota Balikpapan maupun Kawasan Industri Buluminung di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keberadaan fasilitas KLIK, lanjut Diddy, maka investor dapat langsung membangun proyeknya setelah memperoleh izin investasi atau izin prinsip, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah.

Model ini dapat dilakukan karena secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Analisis Manajemen Dampak Lingkungan - Amdal), termasuk izin pelaksanaan lainnya.

Dalam pemanfaatan fasilitas KLIK ini, lahan yang disediakan di Kawasan Industri Kariangau seluas 133,8 hektare, sementara di Kawasan Industri Buluminung seluas 2.721 hektare.

Kawasan industri ini untuk berbagai keperluan pengembangan ekonomi pusat aneka industri, bahkan akan menjadi salah satu pusat hilirisasi industri dari ragam komoditas seperti pengolahan batu bara, migas, minyak sawit, karet, pengolahan makanan, perikanan, pengolahan kopi, dan industri meubel.

Ia berharap dengan fasilitas KLIK tersebut akan semakin meningkatkan semangat seluruh pemangku kepentingan investasi untuk mempermudah dan meningkatkan realisasi investasi, khususnya di lokasi implementasi fasilitas KLIK.

Upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi adalah memangkas proses perizinan melalui unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jika biasanya proses perizinan dilakukan membutuhkan waktu panjang dan tidak terpadu, sekarang cukup dilakukan di satu pintu, bahkan dalam waktu dua hari proses perizinan mulai pendaftaran hingga terbit izin sudah bisa diselesaiakan," ungkap Diddy. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017