Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menyosialisasikan larangan menyembelih sapi betina produktif kepada masyarakat, khususnya peternak, yang digelar di kantor bupati setempat, Kamis.

Acara sosialisasi yang dibuka Asisten Ekonomi Setda Paser Ir Karoding itu, menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya, perwakilan Polda Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti dan Kompol Agus Sucipto.

Menurut Dadang Sudarya, larangan sembelih sapi betina produktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Larangan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga populasi ternak betina.

"Jika populasi ternak betina terjaga, maka populasi ternak juga semakin bertambah dan daging juga tersedia," kata Dadang.

Larangan dimaksud, lanjut dia, merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan.

Sementara untuk penegakkan hukumnya atas undang-undang tersebut, lanjut dia, Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bekerja sama dengan Polri.

"Telah dilakukan kerja sama pada 9 mei 2017 antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Polri untuk menjaga populasi sapi betina produktif," kata Dadang.

Sementara narasumber dari Polda Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti meminta kepada polisi di daerah itu untuk terlebih dahulu menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar.

"Jika ada yang melanggar aturan itu, kedepankan dulu himbauan. Namun jika sudah dihimbau tapi dilakukan, upaya selanjutnya adalah upaya hukum," katanya.

Perlu diketahui dalam UU No 41/2014 itu dijelaskan bahwa Denda bagi penyembelih ternak ruminansia baik sapi atau kerbau betina produktif, akan dipidana kurungan paling singkat satu tahun,paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp.100 Juta dan paling banyak Rp300 Juta.

Sementara Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Paser Syarif Fuady Fauzy mengatakan sebanyak 671 ternak disembelih selama tahun 2017.

"Pada tahun 2017 ini, sejak Januari hingga Juli, terdapat 671 hewan ternak yang disembelih. Terdiri dari 402 ekor sapi jantan, 157 sapi betina produktif, serta 112 ekor sapi betina yang sudah tidak produktif," ujar Syarif.(*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017