Penajam (ANTARA Kaltim) -  Warga Kelurahan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendesak pemerintah daerah segera melakukan perbaikan jalan poros Petung-Sepaku yang hingga kini kondisinya semasih rusak parah.

"Kerusakan jalan di kilometer 18 jalur Sepaku semakin parah, tapi pemerintah terkesan tidak peduli," kata Muryono, salah satu warga Kelurahan Buluminung, ketika ditemui, Kamis.

Menurut ia, kondisi jalan yang hingga kini masih rusak parah tersebut sangat membahayakan bagi setiap pengguna jalan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan Muryono itu dibuktikan dengan terperosoknya sebuah truk pengangkut kepala sawit di kilometer 19 jalan poros Petung-Sepaku pada Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 Wita.

Truk pengangkut kepala sawit tersebut terperosok karena hampir sepanjang jalan berlubang setinggi satu meter, sehingga mengakibatkan kemacetan selama lebih kurang satu jam.

Sebelumnya pada Senin (17/7) hingga Rabu (18/7), warga Kelurahan Buluminung melakukan penutupan jalan tersebut di kilometer 18 untuk kendaraan pelat merah atau kendaraan dinas, sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah yang tidak kunjung memperbaiki jalan itu.

Pada April 2017, warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, juga telah melakukan aksi yang sama, tapi tak ada tanggapan dari pemerintah.

Sekretaris Kelurahan Buluminung Gamaliel Abimanyu menambahkan, keluhan warga terhadap jalan rusak sudah sangat sering disampaikan, namun instansinya hanya bisa menerima keluhan warga dan melaporkan ke pemerintah kecamatan.

Dari pantuan di lapangan, kondisi jalan poros Petung-Sepaku terutama di wilayah Muan Kelurahan Buluminung, sudah sangat parah, bahkan saat hujan susah untuk dilalui kendaraan bermotor.

Tujuh titik jalan rusak di wilayah Muan di Kelurahan Buluminung sangat parah dan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan ketika hujan jalan ditutupi lumpur.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro dikonfirmasi terpisah menyatakan, jalan poros Petung-Sepaku itu kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karena masih nonstatus dan instansinya telah berkoordinasi dengan provinsi untuk menangani jalan rusak tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017