Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 9.306 dari 61.861 orang calon penerima bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan perubahan.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan, jumlah yang diusulkan itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan petugas pada tingkat kecamatan.

Verifikasi daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat untuk semester pertama 2017 di Kabupaten Penajam Paser Utara telah rampung.

"Dari 54 desa dan kelurahan yang diverifikasi, sebanyak 9.306 data PBI BPJS Kesehatan dari APBN diusulkan untuk diubah," jelas Tohar.

Sekkab menjelaskan, evaluasi dan verifikasi data PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut akan dilakukan enam bulan sekali.

Data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang bermasalah tersebut diduga data yang digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada Pendataan Perlindungan Sosial tahun 2008.

Selain itu, untuk mencegah adanya PBI BPJS Kesehatan yang ganda, tim evaluasi dan verifikasi juga berkoordinasi dengan satuan tugas di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ribuan data PBI BPJS Keehatan dari pemerintah pusat yang diusulkan diubah, menurut Tohar, karena calon penerima sudah berpindah tempat tinggal, mengalami peningkatan ekonomi dan sudah meninggal dunia.

"Batas akhir penyerahan daftar PBI BPJS Kesehatan untuk semester pertama itu sampai 26 Juli 2017," katanya.

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Sekkab, bukan melihat latar belakang ekonomi, karena pada akhirnya seluruh penduduk Indonesia wajib ikut kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Nanti seluruh penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara wajib masuk ke dalam jaminan BPJS Kesehatan," tambahnya. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017