Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Kumolo, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-XII Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Kota Malang, Rabu.

Menurut dia, UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.

Segala bentuk organisasi masyarakat yang berideologi menentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan kesatuan Indonesia adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang.

Untuk itulah diperlukan peraturan yang akan menjadi bingkai pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah. "Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," katanya.

Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan kesatuan Indonesia sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain. (*)

Pewarta: Yohanes Adrianus

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017