Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah terkait segera melakukan identifikasi aset daerah berupa tanah milik pemerintah daerah setempat.

"Dinas terkait harus segera identifikasi letak-letak aset tanah milik pemerintah kabupaten yang belum memiliki legalitas atau bersertifikat," kata Tohar ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Tohar juga meminta untuk mencari saksi sejarah sebagai saksi atas penyerahan lahan dari warga kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sebagian besar aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat itu berasal dari hibah masyarakat," katanya.

Menurut Tohar, mayoritas dari tanah tersebut belum dilengkapi surat bukti kepemilikan karena tidak disertai dokumen penyerahan hibah.

Banyaknya aset daerah berupa tanah yang belum memiliki hak kepemilikan atau sertifikat menjadi perhatian bersama.

"Tanah tanpa dokumen kepemilikan sangat rawan diambilalih atau dipindahtangankan karena belum memiliki kekuatan hukum kepemilikan atas tanah itu," ujarnya.

Tohar menjelaskan, kasus lahan lokasi gedung SMP Negeri 11 di Kecamatan Babulu. Pemerintah kabupaten harus membayar ganti rugi atas lahan seluas satu hektare kepada warga karena tanah tersebut belum bersertifikat.

"Setiap tanah tanpa dokumen kepemilikan berpotensi dijadikan polemik atau sengketa, bahkan digugat ke pengadilan," katanya.

Data hingga 31 Desember 2016 di Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat mencapai 69 bidang tanah.

Dari 69 bidang tanah yang belum memiliki legalitas itu, sebanyak 31 titik tercatat milik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan 38 titik milik Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017