Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan 16,6 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dari rumah tersangka yang ditangkap pada 29 Mei di Kelurahan Sidomulyo, Samarinda.

"Penangkapan terhadap tersangka pemilik sabu seberat 16,6 gram ini kami lakukan pada Senin, 29 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Biawan, Gg 6, RT 03, Sidomulyo, Samarinda," ujar Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon di Samarinda, Rabu.

Ia mengatakan tersangka berinisial AF alias El sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya, kemudian ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan proses pemeriksaan standar.

Setelah dilakukan penyitaan terhadab barang bukti dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri yang kemudian dinyatakan positif sabu-sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut sampai kemudian sabu tersebut dimusnahkan.

Saat memusnahkan sabu-sabu tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait antara lain dari Polri, pengadilan, dan insan pers. Pihak yang langsung melakukan pemusnahan adalah tersangka dibantu oleh petugas BNN Kaltim.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air dan diblender, kemudian dibuang ke dalam kloset. Tampak tersangka AF yang menuang sabu-sabu ke dalam blender, menghidupkan blender, kemudian membuang ke kloset dalam WC.

Menurut Tampubolon, pemusnahan barang bukti ini atas dasar perintah dari pengadilan, karena jika sabu-sabu disimpan terlalu lama dikahwatirkan bisa berubah wujud maupun berubah bentuk.

AF diduga bukan sekedar pemakai, tetapi juga pengedar, mengingat barang bukti yang ditemukan di rumahnya sebanyak itu tidak mungkin dipakai sendiri karena secara fisik jelas tidak mampu, sehingga unsur sebagai pengedar di sini sangat kuat.

Meski tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani proses pengadilan, namun pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan pengedar narkoba, karena tidak mungkin barang haram tersebut tida-tiba ada di rumah tersangka.

Pihaknya juga masih menelusuri mengenai dari mana barang itu diperoleh, kemudian dijual kemana saja selaman ini, termasuk mendalami jaringannya siapa saja agar bisa diberantas sampai ke akarnya.

"Jangan tanya berapa harga sabu-sabu ini, karena jika dirupiahkan seolah-olah barang haram ini mahal, padahal sabu-sabu merupakan barang sampah yang tidak berharga dan tidak perlu dikonsumsi," ujarnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017