Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin karena membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran pada Senin (3/7), akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah pusat, lanjut ia, telah menetapkan libur lebaran yang panjang, yakni selama 10 hari mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017.

Surodal Santoso menegaskan ASN sudah diberi waktu libur panjang untuk berlebaran dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada 3 Juli 2017, dan dilarang mengajukan cuti bersama setelah libur dan cuti bersama lebaran.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengumpulkan daftar hadir pegawai di hari pertama masuk kerja di setiap satuan kerja perangkat daerah(SKPD)) sebagai bentuk evaluasi kepala daerah terhadap kinerja dan tingkat kehadiran pegawai pascalibur bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kami temukan sebanyak 12 ASN tidak mengisi daftar hadir hari pertama masuk kerja pascalibur bersama lebaran. Tidak ada alasan tidak masuk kerja, sudah ada surat edaran untuk masuk pada Senin (3/7)," ungkapnya.

Namun, sebelum memberikan rekomendasi sanksi menurut Surodal Santoso, instansinya akan memanggil ASN itu untuk diminta keterangan menyangkut ketidakhadirannya pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ke-12 ASN bisa mendapatkan hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat yang bisa berdampak pada penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Pada 2016, BKPP mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada empat ASN yang tidak masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran," tegas Surodal Santoso.

Ke-12 ASN tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran tersebut, tambah Surodal Santoso, sembilan orang bertugas di Sekretariat DPRD, serta dua di Dinas Lingkungan Hidup dan satu bertugas di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sebanyak 12 ASN itu di luar guru yang bertugas di sekolah, karena guru masih libur dan masih melakukan kegiatan penerimaan peserta didik baru," ucapnya. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017