Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengutamakan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik perubahan bagi perempuan yang bercerai atau berstatus janda, karena persediaan blanko KTP-E mulai menipis.

"Persediaan blanko KTP elektronik sudah mulai menipis, jadi kami utamakan mencetak KTP elektronik perubahan status bagi perempuan yang bercerai atau janda," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Persediaan blanko KTP-E di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tersisa lebih kurang 3.000 keping.

Suyanto menjelaskan, blanko tersebut diprioritaskan untuk warga yang telah melakukan rekam data dan masuk "print ready record".

"Bagi warga yang meminta penggantian atau perbaikan KTP elektronik yang rusak atau hilang hanya diberi surat keterangan sebagai pengganti KTP," ungkapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang Mei sampai Juni 2017 telah menerbitkan kebih kurang 1.000 lembar surat keterangan sebagai pengganti KTP-E tersebut.

"Untuk penggantian atau perbaikan KTP elektronik hanya diutamakan perubahan status bagi perempuan yang sudah resmi bercerai," jelas Suyanto.

Perubahan status bagi perempuan yang telah bercerai itu cukup penting, mengingat kartu identitas itu menjadi salah satu persyaratan agar dapat menikah kembali.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan jatah sekitar 6.000 keping blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri pada April 2017.

Sebelumnya sejak November 2016, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan pencetakan KTP-E, karena persediaan blanko habis.

Sampai April 2017, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan lebih kurang 4.000 surat keterangan pengganti sementara KTP-E yang belum tercetak karena kehabisan persediaan blanko. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017