Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar mempersilakan honorer kategori dua yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil pada 2013 untuk menempuh jalur hukum terkait belum diterbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.

"Silakan jika permasalahan honorer K2 dibawa ke jalur hukum agar lebih jelas dan terbuka," kata Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Menurut bupati, ada keraguan dari pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan SK pengangkatan CPNS honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS pada 2013 tersebut sebagai PNS.

Pernyataan Yusran Aspar tersebut seiring adanya surat permohonan penerbitan SK (surat keputusan) pengangkatan CPNS honorer K2 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dari kuasa hukum 47 honorer K2 yang hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai PNS.

Informasi yang diperoleh menyebutkan surat kuasa hukum 47 honorer Nomor 02/srt-klien/VI/2017 menyebutkan sejak 2013 honorer K2 yang mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lulus serta telah mengikuti verifikasi berkas dan sudah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai), hingga kini belum diberikan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum telah memantau isi hukum dalam bentuk identifikasi dan analisa melalui audensi serta media cetak dan elektronik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Namun, sampai sekarang SK pengangkatan sebagai PNS tersebut tidak pernah terealisasi. Berkembang isu 47 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 tersebut akan membawa permasalahan ke jalur hukum.

Surat kuasa hukum honorer K2 tertanggal 15 Juni 2017 tersebut ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Polemik pengangkatan honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 sudah terjadi lebih kurang empat tahun, bahkan sejumlah honorer K2 sempat melapor kepada kepolisian karena merasa diperas dengan dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai.

Sementara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menduga ada sejumlah berkas honorer K2 tersebut dipalsukan untuk memenuhi syarat masa kerja di bawah 2005.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, terpisah mengungkapkan, sampai saat ini baru satu orang honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 yang mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS. karena berkas yang bersangkutan tidak bermasalah.

"Itu zaman dulu, seharusnya diselesaikan pada 2015. Dan saya tidak mau komentar kenapa dari dulu tidak dilakukan tindakan tegas," ujarnya ketika ditanya kendala yang mendasari pemerintah kabupaten belum menerbitkan SK pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan verifikasi berkas 68 honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 pada 2014, 2015 dan 2016, 21 dinyatakan gugur sebelum pengusulan NIP, dan 5 orang dinyatakan gugur setelah diterbitkannya NIP. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017