Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat triwulan kedua Rp77 miliar.

"Pada triwulan kedua kami terima dana transfer bagi hasil dari pusat Rp77 miliar," ungkap Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika ditemui di Penaja, Senin.

Transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat tersebut masuk ke kas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (12/6).

"Dana bagi hasil triwulan kedua itu Rp72 miliar dan sisa dari pembayaran triwulan pertana sebesar Rp5 miliar," jelas Tur Wahyu Sutrisno.

Total dana bagi hasil keseluruhan yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2017 dari pemerintah pusat menurut dia, mencapai Rp897 miliar.

Tur Wahyu Sutrisno menimpali lagi, pada triwulan pertama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima kurang lebih Rp215 miliar dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Ia menyatakan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat tersebut untuk gaji pegawai, insentif atau bahkan gaji ke-14.

Gaji ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu merupakan ganti THR (tunjangan hari raya) yang sempat tertunda.

"Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD untuk segera mengajukan pengadaan dana untuk pembayaran THR itu," ujar Tur Wahyu Sutrisno.

Pada 2017 PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara selain menerima gaji ke-14 sebagai ganti THR, juga menerima gaji ke-13 untuk pengganti masa tahun ajaran baru di kelender pendidikan dengan besaran disesuaiakan gaji pokok yang akan dibayarkan pada Juli 2017.

Sedangkan untuk gaji ke-14 sebagai pengganti THR tambah Tur Wahyu Sutrisno, paling lambat 22 Juli 2017 sudah harus diterima masing-masing PNS atau ASN. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017