Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Seorang warga perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara dan negara Malaysia secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada prajurit Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long, setelah diajak buka puasa bersama.

"Saat bukber (buka puasa bersama), prajurit berdialog dengan warga dan memberikan pemahaman. Dari sinilah muncul kesadaran warga menyerahkan senpi," ujar Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 611/Awl Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/Aji Suryanata Kesuma di Samarinda, Senin.

Kronologis penyerahan senjata api jenis penabur secara sukarela adalah, pada Jumat (16/6) sore, warga atas nama Siyunan (55), asal Desa Simantipal, Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi prajurit TNI di Pos Simantipal.

Kedatangan Siyunan ke markas TNI karena berbermaksud meminta obat penurun panas serta vitamin untuk anaknya berusia 9 tahun yang sedang terserang demam.

Saat Siyunan datang, kebetulan bertepatan dengan waktu berbuka puasa, sehingga prajurit TNI yang bertugas di pos itu langsung mengajak Siyunan untuk bukber, kemudian memberikan obat sesuai permintaan.

Saat bukber yang diiringi perbincangan ringan, lanjutnya, Siyunan menceritakan aktivitasnya sehari-hari, mulai dari berkebun hingga berburu dengan menggunakan senjata api.

"Saat itu Pak Siyunan mengaku punya senjata api rakitan yang sering digunakan untuk berburu hewan liar di hutan, bahkan senjata api itu masih berfungsi dengan baik," ucap Sigid.

Mengetahui Siyunan memiliki senjata api, anggota TNI di pos tersebut langsung memberikan penjelasan dan pemahaman tentang kepemilikan senjata api yang dilarang berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia.

"Setelah diberi penjelasan, Pak Siyunan tidak keberatan menyerahkan senjata itu ke anggota di pos perbatasan. Kami minta warga tidak menyimpan senpi jenis apapun karena hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan pemiliknya maupun orang lain, karena bisa saja disalahgunakan," ujarnya.

Ia juga terus mengimbau kepada warga dapat menyerahkan senjata api yang dimiliki, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi berdasarkan aturan yang ada, pemilik senpi tanpa izin terancam hukuman penjara dan denda uang.

Sementara berdasarkan data penugasan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long selama Januari hingga Juni 2017, berhasil mengamankan 27 pucuk senpi rakitan jenis penabur dan 2 amunisi penabur yang semuanya diserahkan warga secara sukarela. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017