Samarinda (ANTARA kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengingatkan perusahaan di daerah itu agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu.

"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PerMenaker) Nomor 6 tahun 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, kami minta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu," kata Awang Faroek, di Samarinda, Kamis.

"Sesuai aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak menunda-nunda pembayaran yang menjadi hak karyawan," tegasnya.

Pembayaran THR kepada karyawan/buruh kata Awang Faroek, bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri, sudah diberikan.

"Upah karyawan setiap tahun terus meningkat dan sesuai dengan komitmen, kami selalu berupaya agar semua karyawan dan buruh di Kaltim mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraan karyawan," ujar Awang Faroek.

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan lanjut Awang Fraoek, harus disesuaikan dengan masa kerjanya.

Jika masa kerja karyawan di atas 12 bulan kata Gubernur, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya yang besarannya, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan dan jika kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan harus proposional.

"Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tunjangan hari raya juga diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Awang Faroek.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kata Gubernur, akan dikenakan denda 5 persen sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi yang terlambat atau tidak membayar THR itu dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan saat berakhir batas waktu, kalau tidak membayar, akan dikenakan sanski administrasi dan maksimal bisa pencabutan izin," tegas Awang Faroek. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017