Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah menyalurkan dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Kutai Barat dengan nilai sekitar Rp88,56 miliar dan diharapkan segera ditransfer ke rekening desa.

"Transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kutai Barat kami lakukan tanggal 7 Juni, kemarin. Dari sini, selanjutnya menjadi tanggung jawab kabupaten mentransfer ke Rekening Kas Desa (RKD)," ujar Kepala KPPN Samarinda Puji Ardi di Samarinda, Kamis.

Ia berharap dana desa segera ditransfer ke masing-masing RKD di Kutai Barat, agar warga desa bisa memanfaatkan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang telah dibuat oleh pemerintah desa.

Ia menjelaskan, seharusnya dana desa tahap pertama untuk Kutai Barat nilainya mencapai Rp89,82 miliar, tapi karena masih ada sisa dan adesa tahun 2016 senilai Rp1,26 miliar di RKUD setempat yang belum termanfaatkan, maka transfer tahap pertama dikurangi dengan nilai yang sama seperti pada sisa dana di RKUD.

"Jika ke depan desa-desa di Kutai Barat sanggup menyerap dana desa yang ditransfer tahap pertama sekaligus menghabiskan sisa dana dari tahun 2016, kemudian memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, maka KPPN akan kembali menyalurkan sisi dana yang ada," ujarnya.

Selain itu, jika semua dana desa tahap pertama yang sebesar 60 persen tersebut bisa termanfaatkan berikut laporannya, maka KPPN akan kembali menyalurkan dana desa tahap kedua yang sebesar 40 persen.

Tahun 2017, lanjutnya, total alokasi dana desa untuk Kutai Barat senilai Rp149,7 miliar untuk disebarkan kepada 190 desa, sehingga jika dihitung rata-rata maka setiap desa menerima sekitar Rp787 juta.

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2017, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk empat kegiatan, yakni bidang BUMDes atau BUMDes Bersama, pembangunan embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan bidang sarana olahraga skala desa.

Permendes PDTT tersebut merupakan perubahan atas Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.

"Saya harap kabupaten lain yang belum melengkapi administrasi sebagai syarat penyaluran DD dari RKUN ke RKUD, segera melengkapinya supaya kami juga bisa cepat meyalurkan. Sedangkan bagi desa yang akan menggunakan DD, harus mengacu pada Permendes PDTT tersebut," tutur Puji. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017