Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Keuangan RI melalui kantor wilayah di Provinsi Kalimantan Timur, meminta kepada satuan kerja (Satker) masing-masing lembaga negara, segera melakukan revisi penggunaan anggaran jika ingin memanfaatkan sisa dana hibah langsung dari APBN 2016.

"Berdasarkan catatan neraca laporan keuangan per Desember 2016, sisa hibah langsung di sejumlah lembaga di Kaltim masih ada Rp47,55 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing di Samarinda, Kamis.

Dari nilai hibah sebesar itu, sebagian Satker sudah melakukan revisi, bahkan ada yang sudah dilakukan pengesahan belanja maupun pengesahan setoran, sehingga data per 7 Juni 2017 sudah berubah, yakni dari total Rp47,55 miliar tersebut kini masih ada sisa hibah sebesar Rp35,27 miliar.

Adapun lembaga yang sudah melakukan revisi sisa hibah tahun 2016 ada dua, yakni KPU Kabupaten Berau dari sisa Rp8,69 miliar per Desember 2016, telah dilakukan revisi dan pengesahan belanja senilai Rp2,43 miliar, kemudian telah dilakukan pengesahan setoran sebesar Rp6,26 miliar sehingga nyaris habis.

Lembaga kedua yang telah melakukan revisi adalah Kepolisian Resor Balikpapan, dari sisi hibah langsung per Desember 2016 yang sebesar Rp20 miliar, telah dilakukan revisi dan pengesahan belanja senilai Rp3,59 miliar sehingga masih tersisa sebanyak Rp16,4 miliar.

Sedangkan Satker atau lembaga lainnya di Kaltim dan Kaltara yang tidak atau belum melakukan revisi adalah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan sisa hibah sebesar Rp15,04 miliar, Polres Kabupaten Bulungan masih tersisa Rp399,8 juta, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yang masih tersisa Rp354,54 juta.

Satker lainnya yang juga masih menyisakan dana hibah langsung 2016 adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kota Samarinda dengan nilai Rp951,3 juta, kemudian Rosarpras Polda Kaltim tersisa Rp2,11 miliar.

"Sekarang masih ada waktu melakukan revisi, jadi segera lakukan agar tidak berlarut-larut. Jika sisa hibah tersebut tidak digunakan, maka harus dikembalikan ke kas negara melalui pengesahan setoran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing wilayah," tutur Midden.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017