Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Para pemilik atau agen kapal wajib mendaftarkan alat pemancar marabahaya atau dikenal dengan istilah radio "beacon" sebagai salah satu alat keselamatan transportasi kepada Basarnas.

"Bagi yang sudah terdaftar juga diingatkan untuk secara berkala mengecek kondisi batere radio beacon tersebut. Jadi tahu kapan batere tersebut kedaluwarsa dan segera menggantinya, sehingga alat itu selalu dalam kondisi siap," kata Direktur Komunikasi Basarnas Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Suprayogi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa.

Ia menjelaskan pendaftaran radio beacon bersifat wajib karena untuk sarana keselamatan.

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor SAR terdekat sesuai lokasi pemilik atau agen dan gratis. Di seluruh Indonesia ada 13 Kantor SAR Tipe A, kemudian 21 Kantor SAR Tipe B, dan 65 Pos SAR yang dapat menerima pendaftaan tersebut.

"Pendaftaran itu akan menjadi basis data Basarnas. Selain itu, juga akan mempercepat proses pencarian dan pertolongan apabila kapal yang bersangkutan memerlukan," jelas Suprayogi.

Ia menambahkan, dalam pendaftaran disampaikan sejumlah data mengenai radio beacon tersebut, yang antara lain berisi kode negara dan umur baterenya.

Radio beacon atau alat pemancar marabahaya adalah alat yang memancarkan sinyal radio apabila kapal atau pesawat terbang, di mana alat itu terpasang, mengalami keadaan darurat tertentu.

Pancaran sinyal radio beacon akan memudahkan para penolong mengetahui lokasi kapal, sehingga pertolongan juga akan lebih cepat datang.

Radio beacon ini sudah menjadi satu paket pada pesawat terbang, datanya juga langsung masuk basis data Basarnas begitu kapal atau pesawat didaftarkan untuk mulai beroperasi.

"Kalau kapal belum seperti itu, makanya kami sosialisasikan terus," kata Brigjen Suprayogi.

Kewajiban pendaftaran itu tercantum pads Pasal 70 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan (SAR), juga diperjelas lagi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 001 Tahun 2012. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017