Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dengan menangkap enam orang pelaku.

Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Heri Heryandi dihubungi dari Samarinda, Jumat, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.

"Dari laporan itulah, Komandan Batalyon C Pelopor Ajun Komisaris Besar Polisi Henzly Moningkey pada Kamis (1/6) memerintahkan Unit Intelmob melakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan itu, kata Heri, Unit Intelmob kemudian melakukan penangkapan terhadap enam orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni SB (29), UD (40), SK (18), IL (41), AS (43), dan AW (38).

Dari penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Unit Intelmob menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap narkoba, sendok penakar, timbangan digital, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp3.650.000.

Heri menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis (1/6) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita dengan menangkap tiga orang, yakni SB, UD (40), dan SK.

Barang bukti yang diamankan masing-masing dua plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, dua pipet kaca, tiga buah gunting, delapan plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik takar, tiga korek api, satu buah bong, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp450.000.

Dari penangkapan tiga orang itu, Unit Intelmob melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Matahari RT 63, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

"Berdasarkan keterangan SB, barang bukti empat bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu didapatkan dari IL, sehingga pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 Wita Unit Intelmob menggerebek rumah IL," tutur Heri Heryandi.

Di rumah IL ditemukan barang bukti berupa sembilan plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, dua sedotan plastik bening yang masih tersisa serbuk kristal.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita dari IL adalah sebuah dompet berisi delapan bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, lima bungkus plastik bening, empat buah sendok plastik takar sabu-sabu, sebuah timbangan digital, satu buah buah pipet kaca, satu alat hisap sabu-sabu, tiga gunting, satu rangkap kertas rekapan hasil penjualan sabu-sabu, tiga buah telepon genggam, serta uang diduga hasil penjualan narkoba Rp3.200.000.

Tidak sampai disitu, Unit Intelmob pada Kamis (1/6) sore sekitar pukul 15.30 Wita kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Aki Balak RT 56, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, dan menangkap dua orang, yakni AS dan AW.

Dari rumah itu, personel Brimob menyita barang bukti satu bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 50,74 gram dan dua unit telepon genggam.

"Selanjutnya, pengembangan kemudian dilakukan di bengkel dan rumah milik AS dan berhasil ditemukan barang bukti sepuluh bungkus plastik bening kecil berisi sabu-sabu, tiga bungkus plastik sisa pembungkus sabu-sabu, empat bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, sebuah sendok penakar serta satu buka rekapan hasil penjualan narkoba, dan sebuah timbang digital," terangnya.

"Kami tetap pada berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Saya berharap agar masyarakat bekerja sama dalam memerangi narkotika. Para pelaku dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Heri Heryandi.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017