Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait mengingatkan kepada distributor bahan pangan pokok, tidak melakukan penimbunan atau penyimpangan karena selain adanya larangan berdasarkan Perpres juga ada UU yang mengatur.

"Larangan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kaltim Fuad Assadin di Samarinda, Kamis.

Rentetan dari Perpres tersebut kemudian mengacu pada dua Undang-Undang (UU) tentang larangan penimbunan dan penyimpangan bahan pangan kebutuhan pokok, yakni UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU nomor 7 tahun 2014.

Pelaku penimbun dan penyimpangan bahan pokok akan dijerat dengan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian dalam pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa pelaku akan dikenai sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

"Hingga kini di Kaltim memang belum ada penimbunan bahan pangan pokok. Namun para distributor harus mengetahui akan ancaman ini. Saya yakin distributor tidak melakukan penimbunan karena semua sudah melakukan penandatanganan dalam komitmen menjaga stok dan harga tidak melonjak," ujarnya.

Sedangkan beberapa jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud Perpres 71/2015 antara lain dari produk pertanian seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah.

Kemudian barang kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yang meliputi bandeng, kembung, dan tongkol/tuna.

Ia menuturkan penimbunan merupakan kegiatan menyimpan bahan pokok di luar kewajaran, yakni melebihi stok selama tiga bulan berdasarkan rata-rata kebutuhan dalam kondisi normal.

"Penimbunan dilakukan untuk memperoleh keuntungan, karena akan terjadi defisit pasokan barang yang dapat meresahkan masyarakat, sehingga yang terjadi kemudian harga barang akan dinaikkan. Hal inilah yang harus dihindari, makanya semua distributor harus taat aturan tersebut," kata Fuad lagi. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017