Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser memberikan bantuan asuransi usaha ternak untuk 500 ekor sapi milik peternak di daerah itu.
"Ada 500 ekor ternak sapi yang kami berikan asuransi yang tersebar di empat kecamatan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser Boy Susanto di Tanah Grogot, Kamis.
Bantuan asuransi tersebut diberikan kepada peternak yang ada di Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro dan Kecamatan Batu Engau.
Menurut dia, bantuan asuransi usaha ternak itu merupakan program pemerintah pusat dengan nama Asuransi Usaha Ternak Sapi.
"Program itu dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian," ujarnya.
Model bantuan asuransi yang diberikan lanjutnya, berupa bantuan pembayaran premi asuransi ternak seperti pembibitan dan pembiakan ternak.
Tujuan bantuan asuransi tersebut menurut ia, untuk melindungi usaha dari kerugian yang diakibatkan kematian atau kehilangan ternak.
"Jika bantuan asuransi diberikan, peternak tetap bisa melanjutkan usahanya," kata Boy.
Kriteria untuk penerima program bantuan asuransi itu lanjutnya yakni, melakukkan usaha pembibitan dan pembiakan ternak sapi, memiliki sapi dalam kondisi sehat, berumur minimal satu tahun serta kondisi sapi yang masih produktif.
"Bantuan asuransi usaha ini diprioritaskan bagi peternak skala usaha kecil sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Adapun resiko yang dijamin dalam program bantuan asuransi tersebut yakni, diperuntukkan bagi sapi mati karena beberapa faktor seperti penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Ada 500 ekor ternak sapi yang kami berikan asuransi yang tersebar di empat kecamatan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser Boy Susanto di Tanah Grogot, Kamis.
Bantuan asuransi tersebut diberikan kepada peternak yang ada di Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro dan Kecamatan Batu Engau.
Menurut dia, bantuan asuransi usaha ternak itu merupakan program pemerintah pusat dengan nama Asuransi Usaha Ternak Sapi.
"Program itu dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian," ujarnya.
Model bantuan asuransi yang diberikan lanjutnya, berupa bantuan pembayaran premi asuransi ternak seperti pembibitan dan pembiakan ternak.
Tujuan bantuan asuransi tersebut menurut ia, untuk melindungi usaha dari kerugian yang diakibatkan kematian atau kehilangan ternak.
"Jika bantuan asuransi diberikan, peternak tetap bisa melanjutkan usahanya," kata Boy.
Kriteria untuk penerima program bantuan asuransi itu lanjutnya yakni, melakukkan usaha pembibitan dan pembiakan ternak sapi, memiliki sapi dalam kondisi sehat, berumur minimal satu tahun serta kondisi sapi yang masih produktif.
"Bantuan asuransi usaha ini diprioritaskan bagi peternak skala usaha kecil sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Adapun resiko yang dijamin dalam program bantuan asuransi tersebut yakni, diperuntukkan bagi sapi mati karena beberapa faktor seperti penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017