Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sebagai salah satu bandar sabu-sabu di Kota Samarinda.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Rabu, mengatakan, bandar sabu-sabu berinisial AS (46) itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ramania, Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (23/5) sekitar pukul 16.45 Wita.

"Pelaku diduga sebagai bandar narkoba itu kami tangkap saat membungkus sabu-sabu di rumahnya," kata Sufyan Syarif.

Dari penangkapan bandar narkoba itu, anggota BNN Provinsi Kaltim menyita barang bukti sabu-sabu seberat 20,41 gram, sebuah timbangan digital, tiga sendok penakar, tiga buah pipet, sebuh bong atau alat isap sabu-sabu, satu buah dompet, sebuah gunting, satu unit telepon genggam, serta sebuah senjata tajam.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 20,41 gram itu sudah dikemas dalam satu paket besar serta delapan paket kecil siap edar seharga Rp300 ribu per paket. Dari hasil tes urine, bandar sabu-sabu itu juga positif menggunakan narkoba," kata Sufyan Syarif.

Sufyan menambahkan, bandar sabu-sabu itu berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN Provinsi Kaltim.

"Penangkapan AS merupakan pengembangan penyidikan dari pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang kami lakukan sebelumnya. Penangkapan itu juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas bandar sabu-sabu itu," terang Sufyan Syarif.

Bandar sabu-sabu itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS untuk mengungkap jaringannya," tegas Sufyan Syarif. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017