Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto mengatakan berencana mengusulkan pengadaan "card reader" atau alat pembaca kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, untuk membantu mengecek keabsahan pemilik suara dalam Pilkada 2018.

"Dengan alat itu, bisa terbaca warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada," jelas Suyanto ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Harga alat pembaca KTP elektronik tersebut menurut ia, lebih kurang Rp12 juta per unit, dan saat ini Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memilki satu unit alat pembaca KTP itu.

"Alat pembaca KTP elektronik itu berada di Kantor Gabungan Disdukcapil, Disperindagkop, serta Dinas Pertanian dan Peternakan," ujar Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, akan mengusulkan 10 unit alat pembaca KTP elektronik untuk disebar di empat kecamatan, masing-masing 3 unit di Kecamatan Penajam, 3 unit di Kecamatan Sepaku dan 3 Unit di Kecamatan Babulu, serta satu unit di Kecamatan Waru.

Instansinya lanjut Suyanto, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menempatkan alat pembaca KTP elektronik tersebut, salah satunya di posko pemungutan suara yang dibentuk di setiap kecamatan.

"Posko pemungutan suara di tiap kecamatan itu untuk pemilih yang menggunakan KTP elektronik," katanya.

Suyanto menyatakan usulan pengedaan "card reader" atau alat pembaca KTP elektronik itu akan dimasukkan dalam penyusunan APBD 2018, namun akan disesuaikan kondisi keuangan pemerintah kabupaten.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan perekaman data, tidak akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih, untuk mengantisipasi pemilih ganda dalam Pilkada 2018.

Suyanto menjelaskan alat pembaca KTP elektronik tersebut dapat membatasi ruang gerak oknum yang ingin melakukan penggelembungan suara dalam pilkada, warga yang tidak dapat surat panggilan memilih dan menggunakan KTP elektronik dapat teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau bukan.

"Jadi bisa terbaca warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau bukan yang ingin menggunakan hak suaranya, dengan menggunakan alat pembaca KTP elektronik itu," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017