Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, wilayah yang berbatasan dengan Tawau, Malaysia, kembali menyerahkan senjata api rakitan jenis laras panjang kepada prajurit yang mengamankan wilayah perbatasan.
"Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela oleh dua warga ini berawal dari kegiatan Bina Teritorial Terbatas melalui pengobatan dan silaturahmi kepada warga," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigit Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/ASN Samarinda, Jumat.
Kegiatan Binter Terbatas itu dilakukan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 611/Awang Long yang berada di Pos Labang dan Pos Sungai Agison, Kabupaten Nunukan.
Untuk penyerahan senjata api rakitan di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, jelas Sigit, berawal ketika ada seorang petani dari desa setempat bernama Santo (55), datang ke Pos Labang guna meminta obat untuk anaknya yang sakit.
Anak Santo terserang demam dan sudah tiga hari panas suhu badannya tidak turun, serta belum ada tanda-tanda membaik.
Komandan Peleton Kesehatan Letda Ckm Subani beserta anggotanya kemudian mendatangi rumah Santo guna memeriksa kondisi anak itu, sekaligus memberikan obat penurun panas dan antibiotik.
Keesokan harinya, anggota kembali mengunjungi rumah Santo guna memeriksa anaknya yang sedang sakit dan bersyukur anak itu sudah sembuh.
Sebagai ungkapan terima kasih, Santo menyampaikan bahwa ia memiliki senjata api rakitan yang sudah lama tidak digunakan dan ingin menyerahkan senjata itu beserta amunisinya.
Senjata tersebut sebelumnya digunakan untuk berburu binatang liar di hutan.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/5), lanjut Sigit, anggota Satgas Pamtas Yonif 611/Awl juga menerima satu pucuk senjata rakitan jenis penabur dari warga bernama Jumar (35), petani di Desa Balatikon, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan.
Penyerahan secara sukarela dilakukan Jumar ketika anggota Satgas Yonif 611/Awl berkoordinasi pelaksanaan karya bakti pembangunan sarana umum di desa tersebut.
Ketika perbincangan santai berlangsung, Jumar mengaku mempunyai senjata api rakitan jenis penabur.
Mendengar itu, kemudian anggota Satgas menjelaskan bahwa mempunyai senjata api sangat berbahaya, apalagi kepemilikan senjata ilegal dilarang undang-undang dan bisa dijerat hukum pidana.
Mendengar hal itu, keesokan harinya Jumar datang ke Pos Sungai Agison guna menyerahkan senjata api rakitan itu kepada Komandan Pos Sertu M Dion.
"Secara keseluruhan, jumlah senjata api rakitan jenis penabur yang sudah diamankan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long mulai Januari sampai dengan Mei 2017 sebanyak 20 pucuk, termasuk dua amunisi penabur," ucap Sigit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela oleh dua warga ini berawal dari kegiatan Bina Teritorial Terbatas melalui pengobatan dan silaturahmi kepada warga," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigit Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/ASN Samarinda, Jumat.
Kegiatan Binter Terbatas itu dilakukan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 611/Awang Long yang berada di Pos Labang dan Pos Sungai Agison, Kabupaten Nunukan.
Untuk penyerahan senjata api rakitan di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, jelas Sigit, berawal ketika ada seorang petani dari desa setempat bernama Santo (55), datang ke Pos Labang guna meminta obat untuk anaknya yang sakit.
Anak Santo terserang demam dan sudah tiga hari panas suhu badannya tidak turun, serta belum ada tanda-tanda membaik.
Komandan Peleton Kesehatan Letda Ckm Subani beserta anggotanya kemudian mendatangi rumah Santo guna memeriksa kondisi anak itu, sekaligus memberikan obat penurun panas dan antibiotik.
Keesokan harinya, anggota kembali mengunjungi rumah Santo guna memeriksa anaknya yang sedang sakit dan bersyukur anak itu sudah sembuh.
Sebagai ungkapan terima kasih, Santo menyampaikan bahwa ia memiliki senjata api rakitan yang sudah lama tidak digunakan dan ingin menyerahkan senjata itu beserta amunisinya.
Senjata tersebut sebelumnya digunakan untuk berburu binatang liar di hutan.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/5), lanjut Sigit, anggota Satgas Pamtas Yonif 611/Awl juga menerima satu pucuk senjata rakitan jenis penabur dari warga bernama Jumar (35), petani di Desa Balatikon, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan.
Penyerahan secara sukarela dilakukan Jumar ketika anggota Satgas Yonif 611/Awl berkoordinasi pelaksanaan karya bakti pembangunan sarana umum di desa tersebut.
Ketika perbincangan santai berlangsung, Jumar mengaku mempunyai senjata api rakitan jenis penabur.
Mendengar itu, kemudian anggota Satgas menjelaskan bahwa mempunyai senjata api sangat berbahaya, apalagi kepemilikan senjata ilegal dilarang undang-undang dan bisa dijerat hukum pidana.
Mendengar hal itu, keesokan harinya Jumar datang ke Pos Sungai Agison guna menyerahkan senjata api rakitan itu kepada Komandan Pos Sertu M Dion.
"Secara keseluruhan, jumlah senjata api rakitan jenis penabur yang sudah diamankan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long mulai Januari sampai dengan Mei 2017 sebanyak 20 pucuk, termasuk dua amunisi penabur," ucap Sigit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017