Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Peternak di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017 mendapat alokasi asuransi sebanyak 5.000 ekor sapi dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, agar sapi peternak tergantikan jika ada kematian.

"Alokasi asuransi sebanyak itu untuk peternak sapi yang tersebar di delapan daerah dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, yakni Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Kutai Barat," ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya di Samarinda, Jumat.

Didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan Yakob Pengendongan, Dadang melanjutkan usaha peternakan memiliki risiko tinggi seperti kematian, sementara peternak sudah mengeluarkan uang banyak untuk berinvestasi membeli sapi.

"Adanya risiko kematian ini kemudian dijawab oleh pemerintah dengan memperogramkan asuransi ternak mempergunakan pola subsidi, yakni sebagian pembayaran premi bersumber dari dana pemerintah dan sebagian lagi merupakan dana mandiri dari peternak," ujarnya.

Terkait dengan itu, maka asuransi bagi peternak mulai dilakukan pada 2016 dan sudah ada ribuan sapi di Kaltim yang telah diasuransikan. Selanjutnya tahun ini pemerintah kembali memprogramkan asuransi sapi.

Asuransi ini diyakini dapat memberikan perlindungan kepada peternak jika terjadi sapi mati akibat terseranng penyakit, karena beranak, karena kecelakaan, atau risiko kehilangan.

Dalam hal ini, pemerintah mengalihkan kerugian kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Penangguhan asuransi juga dapat memberikan pendidikan kepada peternak dalam mengelola resiko dan sistem usaha peternakan yang baik.

Ia melanjutkan, secara nasional alokasi asuransi tahun 2017 diperuntukkan bagi 120 ribu sapi indukan/betina. Dari jumlah itu, Kaltim mendapat jatah 5.000 ekor.

Nilai total pembayaran premi kepada perusahaan asuransi Rp200 ribu, sementara skemanya adalah premi 80 persen atau Rp160 ribu disubsidi oleh pemerintah, kemudian sisanya yang 20 persen atau Rp40 ribu ditanggung oleh peternak.

Harga pertanggungan sapi sebesar Rp10 juta per ekor dengan jangka waktu pertanggungan atau polis satu tahun. Untuk masa pendaftarannya dilakukan Januari - Desember 2017 melalui PT Jasindo.

"Kami berharap jatah Kaltim yang sebanyak 5.000 indukan sapi tahun ini bisa terealisasi semua. Kaltim telah menerima penghargaan dari Kementerian Pertanian karena menjadi salah satu daerah yang mampu menyerap alokasi asuransi ternak terbanyak pada 2016," kata Yakop.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017