Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long, Kodam VI/Mulawarman, kembali mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis penabur yang diserahkan warga secara sukarela.

"Senpi diserahkan dua warga di Camp Hengan, Malaysia dan di Desa Sebulu, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (9/5) siang," ucap Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/ASN Samarinda, Rabu.

Penyerahan pertama dilakukan oleh Abdul Hafiz (38), warga Nunukan yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit di wilayah Malaysia.

Hafiz setiap hari ke luar - masuk perbatasan dan melintasi Pos Bambangan sehingga hal ini membuatnya akrab dengan prajurit TNI karena setiap warga yang melintas wajib melakukan laporan lintas batas.

"Bahkan antara warga sipil dan prajurit kerap berbincang mengenai berbagai hal, termasuk tentang aktivitas berburu hewan di tempat kerja warga, saat itulah akhirnya Hafiz cerita memiliki senjata api," ucapnya.

Mengetahui hal itu, anggota TNI di pos perbatasan langsung memberikan pengertian tentang kepemilikan senjata api oleh warga sipil yang dalarang menurut undang-undang negara.

Mendapat masukan tersebut, Hafiz sadar tentang kepemilikan senjata api yang dilarang negara, sehingga ia kemudian mengambil senjata rakitan miliknya dan menyerahkan kepada Komandan Pos Bambangan.

Sigid melanjutkan, dalam waktu yang sama, di Pos Salang juga menerima penyerahan senpi rakitan jenis penabur secara sukarela dari warga atas nama Ruslan (27), seorang petani dari Desa Sebulu, KecamatanTulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Penyerahan senpi oleh Ruslan dilakukan saat anggota Satgas Pamtas melaksanakan Karya Bakti membangun Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Sebulu.

Ia menuturkan saat anggota Satgas Pamtas melaksanakan Karya Bakti, mencurigai salah satu tas yang dibawa oleh warga. Warga tersebut juga ikut membantu membangun TK.

Kemudian anggota menanyakan apa isi dalam tas tersebut. Ruslan menjawab dengan nada gugup bahwa dalam tas itu berisi senpi penabur yang telah lama tidak digunakan, sehingga ia bermaksud menyimpan di pondok kebun sawit miliknya.

"Pukul 14.30 Wita, Karya Bakti selesai. Kemudian anggota berkunjung ke rumah Ruslan guna memberikan penjelasan tentang kepemilikan senpi merupakan perbuatan melanggar UU, bahkan jika disalahgunakan dapat dipidanakan," ujarnya.

Namun jika senpi itu diserahkan sukarela, tidak akan terjerat hukum dan pihaknya akan melindungi, sehingga Ruslan menyadari kesalahannya yang selanjutnya menyerahkan senpi tersebut. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017