Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 59,4 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Jumat, menyatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan empat pelaku.

"Hari ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan sabu-sabu hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba dari empat pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda," tutur Ade Yaya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam air, kemudian diaduk, lalu dibuang ke toilet.

"Pemusnahan itu dilakukan sendiri oleh para pelaku. Kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keseluruhan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dengan barang bukti yang berbeda-beda," terang Ade Yaya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dipimpin Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim Komisaris Polisi Perico Wenas, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengacara tersangka serta satuan kerja Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim itu menyatakan peredaran narkoba di daerah itu cukup memprihatinkan, sehingga diperlukan upaya intensif untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang selama ini turut membantu polisi dalam pemberantasan narkoba di Kaltim

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang selama ini sangat membantu kepolisian pada pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerja sama dengan masyarakat," tutur Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017