Samarinda (ANTARA Kaltim) - Unit intelmob Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kaden C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi Henzly Moningkey, dihubungi dari Samarinda, Rabu menyatakan, oknum diduga PNS berinsiail IS (29), ditangkap di kawasan Jalan Aki Balak, RT 15, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan, pada Selasa (2/5).

"Penangkapan oknum diduga PNS tersebut merupakan pengembangan penangkapan seorang pengedar sabu-sabu yang dilakukan personel Brimob sebelumnya. IS ditangkap di kawasan Jalan Aki Balak, RT 15, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan dan saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik pembungkus sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, sebuah gunting serta sebuah korek api," kata Henzly.

Dari penangkapan IS kata Henzly, personel Brimob kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah oknum diduga PNS tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah oknum diduga PNS itu didapati seorang perempuan berinisial CA. Selain menangamankan teman wanita IS, di rumah itu juga ditemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat sekitar 2 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian," jelas Henzly.

Sebelumnya, lanjut Henzly, personel Intelmob Detasemen C Pelopor Kota Tarakan juga berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kos di Gang Losmen Jalan Kusuma Bangsa, RT 01, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari penggrebekan itu tambah Henzly, personel Intelmob Detasemen C Pelopor berhasil menangkap empat pelaku yakni, As (25), Sb (42), Am (33) dan Rs (27).

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu kata Henzly yakni, empat bungkus plastik bening berisi serbuk krital diduga sebagai sabu-sabu, satu bungkus plastik pembungkus sabu-sabu, satu set alat hisap shabu, sebuah pipet kaca, satu buah gunting, tiga korek gas serta dua unit telepon genggam

"Penggrebekan di sebuah tempat kos itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Selama ini, masyarakat mengeluhkan bahwa kawasan tersebut kerap djadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan," ucap Henzly.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba lanjut Henzly, juga dilakukan personel Intelmob Detasemen C Pelopor di sebuah hotel di Kota Tarakan pada Senin (1/5).

Dari pengungkapan itu tambah ia, personel Intelmob Detasemen C Pelopor menangkap dua pelaku yakni, Sr (38), diduga sebagai pengedar dan Gr (42), diduga sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Sr itu memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Dia kami tangkap saat akan mengantar sabu-sabu yang dipesan oleh Gr yang menunggu di sebuah hotel," terangnya.

"Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan, sebelum kemudian diserahkan ke Polres Kota Tarakan," tegas Henzly.

Sementara itu, Kasat Brimob Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Heri Heryandi menegaskan, akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba, baik melalui tindak represhif atau penindakan dengan menangkap para pelaku maupun pencegahan melalui penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami akan terus pada komitmen untuk membrantas narkoba sampai ke akar-akarnya, terutama di wilayah Kalimantan Utara yang merupakan daerah perbatasan antarnegara yang sangat riskan dijadikan daerah transit bagi bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut," tegas Heri Heryandi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017