Penajam (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan verifikasi ulang terhadap 15 partai politik sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi parpol akan dimulai sekitar Oktober 2017," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Menurut ia, ke-15 parpol yang akan diverifikasi ulang itu merupakan kontestan Pemilu 2014.

Berdasarkan data KPU Pusat, lanjut Feri, saat ini ada sekitar 70 parpol yang telah memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, namun belum jaminan semuanya bisa menjadi peserta pemilu.

Ia menambahkan semua parpol peserta pemilu wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual, selain memiliki SK dari Kemenkumham serta berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, syarat parpol untuk lolos sebagai peserta pemilu harus memenuhi verifikasi administratif dan faktual," jelas Feri.

Untuk verifikasi administrasi, tambahnya, parpol yang telah berbadan hukum dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham, juga harus memiliki pengurus di setiap provinsi dan kabupaten.

"Kepengurusan minimal 50 persen dari kecamatan yang ada dengan anggota minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," ujarnya.

Sementara verifikasi faktual berupa pengecekan kebenaran atas dokumen yang sebelumnya didaftarkan ke KPU.

"Beberapa yang diverifikasi adalah kesekretariatan atau kantor dan keanggotaan parpol," imbuh Feri. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017