Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani melaporkan kasus dugaan percobaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat di instansinya terhadap siswa SMP kepada sekretaris kabupaten setempat.

"Kami tidak menutup mata atas perbuatan oknum pejabat di Disdikpora itu, tapi kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi," kata Marjani ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Ia menegaskan pemberian sanksi kepada pejabat atau pegawai yang melakukan pelanggaran hukum merupakan wewenang pemerintah kabupaten.

"Arahan dari Sekretaris Kabupaten, pemberian sanksi kepada DR (inisial oknum pejabat Disdikpora) menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," jelasnya.

Marjani juga tidak berani membenarkan pengakuan DR, yang ketika dimintai keterangan mengaku tidak bermaksud mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap siswa SMP tersebut.

"Yang jelas, tidak bisa dipungkiri perbuatan DR itu menjadikan nama Disdikpora tercoreng, terbukti ada laporan yang disampaikan keluarga korban ke polisi," tambahnya.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Penajam Paser Utara Yuli Maghfirah mengatakan pihaknya akan memanggil kepala Disdikpora untuk mengklarifikasi kasus yang melibatkan oknum pejabat di instansi tersebut.

Selain itu, P2TP2A Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan menyurati secara resmi pemerintah kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat Disdikpora itu, jika benar terbukti bersalah.

"Kalau terbukti DR melakukan percobaan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP, kami minta pemerintah kabupaten memberikan sanksi penurunan jabatan atau pemecatan," tegas Yuli Maghfirah.

Menurut ia, kasus kejahatan seksual terhadap anak diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua kepada anak-anak. Tanggung jawab dan pengawasan harus dilakukan orang tua terhadap anak, jangan sampai menjadi korban yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Sebelumnya, oknum pejabat Disdikpora Penajam Paser Utara berinisial DR dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap Dn (15), siswi kelas IX salah satu SMP di daerah itu. pada Rabu (19/4) malam.

Keluarga korban melapor ke polisi pada Jumat (21/4) atau dua hari setelah kejadian berdasarkan pengakuan dari Dn.

DR sempat ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara hingga Sabtu (22/4) untuk dimintai keterangan, namun setelah itu dilepas karena polisi belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017