Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menyita 1.366 butir LL atau pil koplo.

"Setelah sebelumnya yakni empat hari yang lalu, personel Satuan Reskoba Polres Bontang menangkap pelaku peredaran sabu-sabu seberat 1,11 gram, kali ini mereka kembali berhasil meringkus pengedar pil koplo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Rabu.

Penyitaan narkoba jenis pil koplo sebanyak 1.366 butir itu, kata Ade Yaya Suryana, dilakukan personel Satuan Reskoba Polres Bontang di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, RT 20, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (24/4) sekitar pukul 21.30 Wita.

Selain menyita 1.366 butir LL dan menangkap pelaku berinisial ANB (44), polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu plastik potongan tempat menyembunyikan narkoba, satu bungkus plastik kecil serta uang tunai Rp195 ribu.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, kemudian personel Satuan Reskoba Polres Bontang menindaklanjuti dan menggrebek sebuah rumah Jalan Soekarno-Hatta, RT 20, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti," terang Ade Yaya Suryana.

Pengungkapan tersebut, tambah ia, masih terus dikembangkan Satuan Reskoba Polres Bontang untuk mengungkap jaringan pengedar pil koplo di daerah itu.

"Pelaku dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar pil koplo di wilayah Bontang," tutur Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017