Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menambah jumlah pendamping desa, mengingat kuota yang ada baru terpenuhi sekitar 34 persen.

"Dari kebutuhan pendamping desa yang seharusnya 478 orang, saat ini yang terpenuhi baru sebanyak 163 orang," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.

Ia belum bisa memastikan kapan Kemendes PDTT menyetujui sekaligus merealisasikan perekrutan pendamping desa baru, tetapi diharapkan pada Mei 2017 sudah bisa dilakukan perekrutan karena saat ini mulai dilakukan pencairan dana desa.

Ketika dana desa sudah masuk ke rekening desa, lanjut Musa, maka sangat dibutuhkan pendampingan dalam penggunaannya, karena jika tidak dilakukan pendampingan yang optimal dikhawatirkan bisa terjadi penyelewengan atau tidak tepat sasaran dalam pemanfaatannya.

Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2017, jelas Musa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk empat kegiatan, yakni bidang BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan bidang sarana olahraga skala desa.

Permendes PDTT tersebut merupakan perubahan atas Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.

Sedangkan rincian pendamping desa yang masih kurang itu adalah dari 38 kebutuhan tenaga ahli untuk ditempatkan pada tujuh kabupaten, jumlah yang sudah direkrut sebanyak 21 orang, sehingga masih kurang 17 orang lagi.

Kemudian dari kebutuhan pendamping desa sebanyak 202 orang untuk ditempatkan di 83 kecamatan, jumlah yang ada baru 54 orang, sehingga masih kurang 148 orang.

Sementara dari kebutuhan pendamping lokal desa sebanyak 238 orang untuk disebar ke 841 desa, saat ini baru terdapat 88 orang dan perlu tambahan 150 orang.

"Ini berarti total kekurangan pendamping mencapai 315 orang. Jika semua pendamping mulai tingkat kabupaten hingga lokal desa terpenuhi, tentu dapat optimal mengawal dana desa yang pemanfaatannya di samping berbasis kebutuhan desa, juga diselaraskan dengan prioritas program nasional dan program pembangunan daerah," ujar Musa. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017