Tanah Paser (ANTARA  Kaltim) - Bupati Paser telah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pekerjaan proyek pemerintah.

"Bupati Paser telah menginstruksikan seluruh SKPD yang akan melaksanakan pekerjaan atau proyek agar berkoordinasi dengan Kejari," kata Sekretaris Kabupaten Paser AS Fathur Rahman, di Tanah Grogot, Kamis.

Instruksi tersebut kata Fathur Rahman, menindaklanjuti Surat Kejaksaan Negeri Paser Nomor : B-729/Q.4 13/03/2017 Perihal Kegiatan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"SKPD berkoordinasi dengan TP4D Kejaksaan Paser agar dapat pengawalan dalam menjalankan kegiatan pemerintah," terangnya.

"Sehingga, dalam melaksanakan proyek pemerintahah, SKPD tidak melanggar aturan," tutur Fathur Rahman.

Sementara, Kepala Kejaksaan Paser Budi Setiawan mengatakan pihaknya saat ini baru melakukan pendampingan kepada satu SKPD saja.

"Baru satu SKPD yang melapor untuk mendapatkan pendampingan yakni Dinas Kesehatan," kata Budi.

Kejaksaan Negeri Paser lanjut Budi, akan melakukan pendampingan melalui TP4D secara adminstratif yang berpotensi pelanggaran hukum.

"Kejaksaan sifatnya mengawal secara administratif untuk memberikan petunjuk mana kegiatan yang bisa dilakukan dan tidak melanggar hukum sehingga pejabat pemerintah tidak melakukan hal yang mengarah pada tindak korupsi," jelas Budi.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017