Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Mitratel akan memasang 50 unit monopole alias menara repeater pemancar penguat sinyal akses internet generasi 4G di sejumlah kabupaten/kota yang tersebar di dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Sebelum pemasangan monopole, terlebih dulu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut Mitratel dan masing-masing kepala daerah," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Akhmad Mulyadi di Samarinda, Selasa.
Penandatanganan MoU rencananya dilakukan pada 22 April 2017 di Plenary Hall Sempaja, Samarinda, bersamaan dengan Deklarasi Anti Hoax yang dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, sehingga penandatanganan MoU tersebut juga akan disaksikan menteri.
Kepala daerah yang akan melakukan penandatanganan MoU pemasangan monopole adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Kemudian Wali Kota Bontang Neni Moernaeni, Wali Kota Tarakan Sofian Raga, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, dan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing kepala daerah sebagai langkah awal, sekaligus sebagai dasar bagi Mitratel untuk memasang pemancar penguat sinyal di kabupaten/kota yang telah melakukan kerja sama.
Menurut Akhmad, pemasangan pemancar penguat sinyal sebanyak 50 unit tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2018, diperkirakan tahun ini pemasangan baru bisa dilakukan sebanyak 20 unit di sejumlah kabupaten/kota yang diawali dari Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kaltim.
"Di Samarinda masih banyak kawasan yang belum memiliki jaringan 4G, jadi diutamakan pemasangannya, baru kemudian menyusul ke kabupaten/kota lain. Pemasangan monopole ini juga disesuaikan dengan permintaan dari provider (perusahaan penyedia layanan), yakni operator seluler masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, monopole merupakan jenis menara mini yang bisa didirikan menggunakan tiang tunggal di atas tanah, tiang lampu, di atas gedung, dan lainnya yang fungsinya sebagai penguat sinyal, bukan merupakan menara utama.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Sebelum pemasangan monopole, terlebih dulu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut Mitratel dan masing-masing kepala daerah," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Akhmad Mulyadi di Samarinda, Selasa.
Penandatanganan MoU rencananya dilakukan pada 22 April 2017 di Plenary Hall Sempaja, Samarinda, bersamaan dengan Deklarasi Anti Hoax yang dihadiri oleh Menteri Kominfo Rudiantara, sehingga penandatanganan MoU tersebut juga akan disaksikan menteri.
Kepala daerah yang akan melakukan penandatanganan MoU pemasangan monopole adalah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Kemudian Wali Kota Bontang Neni Moernaeni, Wali Kota Tarakan Sofian Raga, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, dan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing kepala daerah sebagai langkah awal, sekaligus sebagai dasar bagi Mitratel untuk memasang pemancar penguat sinyal di kabupaten/kota yang telah melakukan kerja sama.
Menurut Akhmad, pemasangan pemancar penguat sinyal sebanyak 50 unit tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2018, diperkirakan tahun ini pemasangan baru bisa dilakukan sebanyak 20 unit di sejumlah kabupaten/kota yang diawali dari Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kaltim.
"Di Samarinda masih banyak kawasan yang belum memiliki jaringan 4G, jadi diutamakan pemasangannya, baru kemudian menyusul ke kabupaten/kota lain. Pemasangan monopole ini juga disesuaikan dengan permintaan dari provider (perusahaan penyedia layanan), yakni operator seluler masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, monopole merupakan jenis menara mini yang bisa didirikan menggunakan tiang tunggal di atas tanah, tiang lampu, di atas gedung, dan lainnya yang fungsinya sebagai penguat sinyal, bukan merupakan menara utama.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017