Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak berencana membuat kebijakan terkait pelayanan kesehatan, yakni mewajibkan dokter berstatus PNS terlebih dulu bertugas di Puskesmas sebelum ditugaskan di rumah sakit atau melanjutkan menjadi dokter spesialis.

"Selama ini Puskesmas hanya dijadikan batu loncatan oleh dokter. Sudah PNS, minta pindah pula dengan berbagai alasan. Kita tidak hal ini terus terulang," ujarnya di Samarinda, Senin.

Hal itu diungkapkan gubernur ketika membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kesehatan Kaltim, di Pendopo Lamin Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim.

Selain itu, ia juga akan membuat kebijakan berupa mewajibkan dokter spesialis baru akan mendapat rekomendasi bertugas di Rumah Sakit milik Pemprov Kaltim, sebelum mengabdi di Rumah Sakit Pratama.

Hal ini dimaksudkan agar setiap unit pelayanan kesehatan mulai Puskesmas hingga Rumah Sakit Pratama, Rumah Sakit Tipe D hingga Rumah Sakit Tipe A memiliki kualitas pelayanan kesehatan terbaik sesuai jenjangnya.

Menurutnya, kebijakan ini penting dalam upaya peningkatan dan pemerataan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kaltim, sehingga diharapkan sebaran tenaga kesehatan merata mulai dari perdesaan, perbatasan, kawasan terpencil, hingga kawasan perkotaan.

"Kita tidak ingin tenaga dokter hanya menumpuk di perkotaan, sementara di daerah pedalaman, terpencil, dan kawasan perbatasan minim. Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai," katanya.

Sebagai tindak lanjut dalam upaya mewujudkan keinginan itu, ia mengaku akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Isi perjanjian intinya adalah untuk mengatur agar dokter muda lulusan Unmul, wajib mengabdi dulu di Puskesmas selama dua tahun, baru boleh melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi menjadi dokter spesialis, atau minta pindah ke rumah sakit milik Pemprov Kaltim.

"Jangan sampai ada ke luar rekomendasi bagi dokter muda langsung melanjutkan pendidikan spesialis. Rekomendasi akan diberikan setelah dokter terkait mengabdi dua tahun di puskesmas atau Rumah Sakit Pratama," ujarnya menegaskan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017