Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus melakukan verifikasi ribuan data masyarakat kurang mampu di daerah itu untuk menyiapkan 61.000 warga penerima kuota Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan.

"Ada 61.000 kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk warga Penajam Paser Utara yang dananya dibayarkan pusat," jelas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Sampai saat ini kuota calon penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat di Kabupaten Penajam Paser Utara baru terisi sekitar 58.000 orang.

"Jadi verifikasi atau pendataan ulang warga kurang mampu di empat kecamatan masih dilakukan untuk mengisi kekurangan kuota calon penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan itu," ujar Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut ia, mempunyai tugas mengisi kekurangan kuota calon penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut sekitar 3.404 orang.

Untuk mengisi kekurangan kuota tersebut Tohar menugaskan petugas Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda untuk melakukan verifikasi di setiap kecamatan.

Dia menegaskan calon penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat yang sudah terdata merupakan peserta Jamkesda di empat kecamatan yang telah diverifikasi petugas.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar lanjut Tohar, bisa langsung datang ke Unit Pelaksana Teknis atau UPT Jamkesda untuk mengisi formulir dan persyaratan administrasi dan nantinya akan didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pengalihan kepesertaan program Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional di seluruh Indonesia mulai dilakukan pada 1 April 2017.

Dengan dialihkannya program kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menutup program Jamkesda untuk digantikan dengan BPJS Keehatan sesuai arahan pemerintah pusat.

"Pengalihan layanan Jamkesda itu bukan kemauan pemerintah kabupaten, tapi regulasi pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kebijakan layanan kesehatan daerah harus diintegrasikan atau dilebur ke BPJS," tambah Tohar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017