Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang dijadikan contoh dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, sehingga sejumlah daerah telah belajar, termasuk dari Provinsi Sulawesi Barat.

"Rombongan Pansus DPRD Provinsi Sulbar, pada Senin (20/3) lalu mengunjungi kami untuk mengetahui proses penetapan harga TBS karena kami dinilai berhasil melakukan hal ini," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, penetapan harga TBS kelapa sawit di Kaltim berjalan baik sejak tahun 2010 dan dilakukan setiap satu bulan. Hingga saat ini terdapat 14 perusahaan kelapa sawit yang telah bergabung selaku tim penetapan harga TBS.

Untuk berita acara daftar harga TBS sawit yang diterbitkan setiap bulan setelah dilakukan penetapan, merupakan standar harga bagi petani pekebun yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, khususnya untuk petani di kebun plasma.

Adanya kerja sama antara kelompok tani, koperasi, dan pihak perusahaan pemilik pabrik minyak sawit melalui kemitraan, diharapkan harga TBS tingkat petani sesuai dengan harga normal dan tidak khawatir dipermainkan oleh para tengkulak.

"Melalui kerja sama kemitraan inilah sehingga kepastian harga di tingkat petani ada jaminan sehingga tengkulak juga tidak bisa bermain. Ini harus terus diawasi agar kesejahteraan petani kelapa sawit bisa meningkat dari adanya terjamin harga," katanya.

Saat kunjungan tersebut Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat Syamsul Samad menilai Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang berhasil menetapkan harga TBS kelapa sawit, sehingga patut menjadi percontohan daerah lain untuk belajar dalam penetapannya.

Dalam kunjungan itu Pansus DPRD Provinsi Sulbar bersama rombongan berjumlah 17 orang bersama pihak terkait di Sulbar, sehingga pemangku kepentingan di Sulbar bisa sama-sama mempelajari bagiman proses penetapannya agar lebih baik.

Syamsul mengatakan di Sulbar selama ini penetapan harga TBS sawit hanya ditentukan oleh perusahaan tanpa melalui kesepakatan tim, sehingga apabila harganya lebih rendah dibandingkan dengan harga yang berlaku di provinsi lain, maka diduga ada masalah atau sesuatu yang kurang dalam proses penetapan harga TBS sawit.

"Kami tidak berdaya memaksimalkan perhitungan dan penetapan harga TBS sawit, terutama indeks "K" di wilayah kami selalu di bawah 80 persen sehingga perlu berkoordinasi langsung ke Kaltim yang notabene indeks K-nya selalu di atas 80 persen," ujar Syamsul.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017