Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus dugaan praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, kepada wartawan di Samarinda, Jumat menyatakan, pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
"Ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan terjadinya praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Dari laporan itulah, tim Bareskrim Mabes POlri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan diputuskan hari ini dilakukan penindakan," ujar Safaruddin, didampingi Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dan Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto.
Dari penindakan itu kata Safaruddin, tim gabungan yang berjumlah 100 personel, pada Jumat pagi sekitar pukul 09. 00 Wita. menggeledah Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen.
"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa, biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen," terangnya.
"Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau `crane` tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh," jelas Safaruddin.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga tambah Safaruddin, juga mengamankan 15 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ke-15 orang yang kami amankan itu baru sebagai saksi dan nanti dilihat setelah pemeriksaan bisa diketahui siapa yang jadi tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," kata Safaruddin.
Pengungkapan itu, lanjut ia, akan terus dikembangkan dan tim gabungan akan memeriksa sejumlah tempat di sekitar kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Hasil pengungkapan hari ini akan terus berkembang ke beberapa tempat di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Karena itu diwadahi oleh kopresi maka kami juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Komura," tegas Safaruddin.
Polisi tambah Safaruddin, juga akan segera memeriksa Jafar Abdul Gaffar, sebagai Ketua Komura yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda.
"Pasti akan kami periksa sebab dia sebagai ketua koperasi. Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan apakah dia tersangka atau hanya sebagai saksi," kata Safaruddin.
Pada pengungkapan itu kata Safaruddin, polisi akan menerapkan tiga pasal yakni pasal terkait tindak pidana korupsi, pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika terbukti, dalam kurung waktu terjadinya tindak pidana sampai sekarang kami akan melakukan penyitaan aset-aset untuk menerapkan pasal TPPU. Dari perhitungan kasar kami, dugaan praktik pungutan liar itu mencapai ratusan miliar dalam setahun." terang Safaruddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, kepada wartawan di Samarinda, Jumat menyatakan, pengungkapan dugaan praktik pungutan liar itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim Polri.
"Ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim Polri terkait dugaan terjadinya praktik pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda. Dari laporan itulah, tim Bareskrim Mabes POlri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan diputuskan hari ini dilakukan penindakan," ujar Safaruddin, didampingi Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dan Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto.
Dari penindakan itu kata Safaruddin, tim gabungan yang berjumlah 100 personel, pada Jumat pagi sekitar pukul 09. 00 Wita. menggeledah Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang Rp6,1 miliar, dua unit CPU serta sejumlah dokumen.
"Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa, biaya yang dikeluarkan pengguna jasa cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu sementara disini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya lebih dari 180 persen," terangnya.
"Secara sepihak mereka dengan mengatasnamakan koperasi menerapkan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKPM) tinggi. Padahal, di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau `crane` tetapi mereka meminta bayaran namun tidak melakukan kegiatan buruh," jelas Safaruddin.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga tambah Safaruddin, juga mengamankan 15 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ke-15 orang yang kami amankan itu baru sebagai saksi dan nanti dilihat setelah pemeriksaan bisa diketahui siapa yang jadi tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," kata Safaruddin.
Pengungkapan itu, lanjut ia, akan terus dikembangkan dan tim gabungan akan memeriksa sejumlah tempat di sekitar kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
"Hasil pengungkapan hari ini akan terus berkembang ke beberapa tempat di sekitar Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Karena itu diwadahi oleh kopresi maka kami juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Komura," tegas Safaruddin.
Polisi tambah Safaruddin, juga akan segera memeriksa Jafar Abdul Gaffar, sebagai Ketua Komura yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda.
"Pasti akan kami periksa sebab dia sebagai ketua koperasi. Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan apakah dia tersangka atau hanya sebagai saksi," kata Safaruddin.
Pada pengungkapan itu kata Safaruddin, polisi akan menerapkan tiga pasal yakni pasal terkait tindak pidana korupsi, pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika terbukti, dalam kurung waktu terjadinya tindak pidana sampai sekarang kami akan melakukan penyitaan aset-aset untuk menerapkan pasal TPPU. Dari perhitungan kasar kami, dugaan praktik pungutan liar itu mencapai ratusan miliar dalam setahun." terang Safaruddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017