Penajam (ANTARA Kaltim)-  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini telah mengeluarkan lebih kurang 4.000 surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak, karena habisnya persediaan blanko.

"Kami sampai saat ini tidak bisa mencetak KTP elektronik, karena persediaan blanko telah habis sejak November 2016," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui di Penajam, Senin.

Sejak persediaan blanko e-KTP kosong dan belum ada pengiriman persediaan dari Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, Disdukcapil Penajam Paser Utara memberikan surat keterangan kepada penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data sebagai pengganti sementara e-KTP.

Surat keterangan tersebut diberikan kepada penduduk wajib KTP pemula dan warga yang baru melakukan perekaman data, serta warga yang kartu identitasnya hilang atau rusak.

Suyanto menyatakan surat keterangan itu berlaku sampai persediaan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencetak e-KTP tersedia.

"Sampai sekarang Kemendagri belum mendistribusikan blanko e-KTP, mungkin imbas dari kasus dugaan korupsi di tingkat pusat terkait pengadaan e-KTP," katanya.

Menurut ia, temuan penyelewengan dana dalam proyek e-KTP itu berimbas ke daerah, karena sampai saat ini blanko e-KTP masih kosong.

Hingga kini, daftar antrean warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mencetak e-KTP lebih kurang 10.000 orang, dan sekitar 4.000 orang di antaranya telah diberikan surat keterangan.

Suyanto memerkirakan kekosongan blanko e-KTP bisa sampai pertengahan 2017, sebab kendati sudah ada pemenang lelang pengadaan blanko e-KTP di Kemendagri, namun belum ada informasi pengadaan itu mulai dilaksanakan.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara meminta dan mengimbau pimpinan lembaga pelayanan publik agar tidak memersulit, bahkan menolak warga yang mengajukan surat keterangan sebagai pengganti kelengkapan administrasi.

Surat keterangan yang ditandatangani Kepala Disdukcapil dianggap sah sepanjang blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat belum ada,

"Itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 13 Desembar 2012 Nomor 471.13/5184/SJ perihal pelaksanaan perekaman KTP elektronik regular. Kami berharap instansi layanan publik tetap dapat menerima surat keterangan sementara itu sebelum warga bersangkutan memiliki e-KTP yang asli," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017