Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Rumah Tahanan Kelas II B Tanah Grogot, Kabupaten Paser memperketat pengamanan pascakaburnya empat tahanan dan narapidana.
"Kami tidak ingin terulang kasus tahanan kabur seperti pekan lalu, sehingga akan memperketat pengamanan dan menata ulang hunian di dalam sel," ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin, Jumat.
Rutan Tanah Grogot, kata Husni Thamrin, melakukan penggolongan tingkat kerawanan hunian yang dibagi menjadi ruang dengan penjagaan maksimal, penjagaan sedang serta penjagaan minimal.
"Kami mengelompokkan blok hunian sesuai dengan rawan atau tidaknya hunian melakukan pelarian," ujar Husni Thamrin.
Empat ruang orientasi Rutan Tanah Grogot, lanjut Husni Thamrin, digolongkan ke dalam pengamanan yang maksial.
"Ruang orientasi I, II, III dan IV kami golongkan kedalam pengamanan maksimal. Blok B, C dan D masuk dalam pengamanan sedang dan ruang orientasi V, masuk dalam pengamanan minimal," jelas Husni.
Sebelumnya, tambah ia, Ruang Orientasi V, dijadikan tempat pelarian empat tahanan dan saat ini penghuninya diganti oleh narapidana.
"Pada ruang Orientasi V yang digunakan empat tahanan itu kabur pekan lalu, penghuninya kami ganti," tutur Husni Thamrin.
Ia yakin, penghuni baru ruang Orientasi V tidak akan melakukan upaya melarikan diri, seperti yang dilakukan empat tahanan sebelumnya.
"Saya yakin penghuni ruang orientasi itu tidak akan melarikan diri karena mereka narapidana yang hanya menunggu waktu bebas saja," terang Husni.
Narapidana tersebut lanjut Husni yakni, narapidana yang diusulkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) serta narapidana yang telah memiliki SK Cuti Bersyarat.
"Selain itu, ruang Orientasi V itu, sebagian besar diisi oleh tahanan pidana ringan dengan hukuman 1 tahun hingga 2 tahun kurungan saja," ujar Husni.
Rutan Paser, kata Husni, juga merubah hunian bagi tahanan dan narapidana baru yang berada dalam masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Tahanan mapenaling, lanjutnya, sebelumnya dicampur dengan narapidana berlatar belakang berbagai kasus.
"Tahanan mapenaling dilakukan pemecahan dan kemudian digabungkan ke dalam blok-blok sesuai status dan kasus yang menjerat mereka," jelas Husni.
Tahanan mapenaling, tambah Husni, ditempatkan di ruang orientasi I, II, III dan IV.
Sedangkan tahanan di luar mapenaling kasus narkoba dan pidana umum, dipindahkan ke blok B.
"Narapidana mapenaling kasus narkoba dipindahkan ke Blok D dan narapidana kasus pidana umum dipindahkan ke Blok C," ucap Husni. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kami tidak ingin terulang kasus tahanan kabur seperti pekan lalu, sehingga akan memperketat pengamanan dan menata ulang hunian di dalam sel," ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Husni Thamrin, Jumat.
Rutan Tanah Grogot, kata Husni Thamrin, melakukan penggolongan tingkat kerawanan hunian yang dibagi menjadi ruang dengan penjagaan maksimal, penjagaan sedang serta penjagaan minimal.
"Kami mengelompokkan blok hunian sesuai dengan rawan atau tidaknya hunian melakukan pelarian," ujar Husni Thamrin.
Empat ruang orientasi Rutan Tanah Grogot, lanjut Husni Thamrin, digolongkan ke dalam pengamanan yang maksial.
"Ruang orientasi I, II, III dan IV kami golongkan kedalam pengamanan maksimal. Blok B, C dan D masuk dalam pengamanan sedang dan ruang orientasi V, masuk dalam pengamanan minimal," jelas Husni.
Sebelumnya, tambah ia, Ruang Orientasi V, dijadikan tempat pelarian empat tahanan dan saat ini penghuninya diganti oleh narapidana.
"Pada ruang Orientasi V yang digunakan empat tahanan itu kabur pekan lalu, penghuninya kami ganti," tutur Husni Thamrin.
Ia yakin, penghuni baru ruang Orientasi V tidak akan melakukan upaya melarikan diri, seperti yang dilakukan empat tahanan sebelumnya.
"Saya yakin penghuni ruang orientasi itu tidak akan melarikan diri karena mereka narapidana yang hanya menunggu waktu bebas saja," terang Husni.
Narapidana tersebut lanjut Husni yakni, narapidana yang diusulkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) serta narapidana yang telah memiliki SK Cuti Bersyarat.
"Selain itu, ruang Orientasi V itu, sebagian besar diisi oleh tahanan pidana ringan dengan hukuman 1 tahun hingga 2 tahun kurungan saja," ujar Husni.
Rutan Paser, kata Husni, juga merubah hunian bagi tahanan dan narapidana baru yang berada dalam masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Tahanan mapenaling, lanjutnya, sebelumnya dicampur dengan narapidana berlatar belakang berbagai kasus.
"Tahanan mapenaling dilakukan pemecahan dan kemudian digabungkan ke dalam blok-blok sesuai status dan kasus yang menjerat mereka," jelas Husni.
Tahanan mapenaling, tambah Husni, ditempatkan di ruang orientasi I, II, III dan IV.
Sedangkan tahanan di luar mapenaling kasus narkoba dan pidana umum, dipindahkan ke blok B.
"Narapidana mapenaling kasus narkoba dipindahkan ke Blok D dan narapidana kasus pidana umum dipindahkan ke Blok C," ucap Husni. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017