Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polres Balikpapan, Kalimantan Timur meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Jumat malam menyatakan oknum anggota Satpol PP berinisial KH (37) itu, ditangkap saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang wanita berinisial FH (21).

"Oknum anggota Satpol PP itu ditangkap bersama teman wanitanya saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu di rumhanya di kawasan Perumahan PNS, Blok B, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 Wita," ujar Ade.

Saat penggrebekan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Ricky Nelson Purba kata Ade Yaya Suryana, polisi mendapati alat isap sabu tergeletak di dalam kamar oknum Satpol PP itu.

"Keduanya diciduk saat sedang asyik menghisap sabu-sabu di dalam kamar oknum anggota Satpol PP itu," kata Ade.

Penggrebekan itu, lanjut Ade menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah dilakukan oknum PNS tersebut.

"Penggerebekan penyalahgunaan narkoba itu, menindaklanjuti informasi masyarakat. Dan hasilnya, personel Satuan Reskoba Polres Balikpapan berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu atau bong serta plastik flip bening pembungkus narkoba," katanya.

Oknum anggota Satpol PP itu selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan urine.

"Setelah kedua pelaku dites urine, hasilnya positif menggunakan narkoba. Keduanya langsung ditahan. Polisi segera mengirim bong yang masih ada sisa sabu-sabu ke labfor Surabaya, Jawa Timur, untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Ade.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkot Balikpapan, kata Ade KH merupakan PNS Pemkot Balikpapan yang bertugas di Kantor Satpol PP Balikpapan.

"Pihak Pemkot Balikpapan membenarkan jika KH memang PNS pada salah satu instansi. Jadi, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait karena menyangkut status KH yang masih aktif sebagai PNS," kata Ade.

Oknum PNS bersama teman wanitanya tersebut, lanjut ia hingga Jumat malam masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Polres Balikpapan.

Keduanya, tambah Ade dijerat pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya generasi mudah agar tidak tergiur dengan narkoba sebab barang haram itu adalah perusak dan menghancurkan masa depan. Kami juga akan terus memburu dan menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba," tegasnya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017