Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghapus pemberian tambahan penghasilan pegawai, khususnya tenaga pendidik atau guru SMA/SMK, seiring pelimpahan pengelolaan sekolah tersebut kepada pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani kepada wartawan di Penajam, Senin, mengatakan kebijakan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu memicu protes dari kalangan guru SMA/SMK.
"Banyak guru SMK/SMA yang merasa keberatan datang ke kantor, bahkan ada yang ke rumah saya mempertanyakan kebijakan penghapusan TPP itu," katanya.
Marjani menjelaskan penghapusan TPP itu merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemprov Kaltim sejak diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kendati prihatin, Marjani menegaskan Pemkab Penajam Paser Utara tidak bisa berbuat banyak untuk membantu para guru SMA/SMK itu, karena kebijakan ini juga berlaku di seluruh daerah.
"Sejak 1 Januari 2017, semua administrasi SMA/SMK sudah merupakan tanggung jawab provinsi, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu para guru itu," tambah Marjani.
Sebelum diberlakukannya regulasi baru itu, besaran TPP yang diberikan kepada masing-masing guru SMA/SMK sederajat di Penajam Paser Utara disesuaikan dengan golongan dan paling kecil nilainya Rp2.000.000 per bulan.
"Pemberian TPP itu sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidikan, namun sekarang semua kebijakan mengenai SMA/SMK tergantung Pemprov Kaltim," kata Marjani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani kepada wartawan di Penajam, Senin, mengatakan kebijakan penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu memicu protes dari kalangan guru SMA/SMK.
"Banyak guru SMK/SMA yang merasa keberatan datang ke kantor, bahkan ada yang ke rumah saya mempertanyakan kebijakan penghapusan TPP itu," katanya.
Marjani menjelaskan penghapusan TPP itu merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemprov Kaltim sejak diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kendati prihatin, Marjani menegaskan Pemkab Penajam Paser Utara tidak bisa berbuat banyak untuk membantu para guru SMA/SMK itu, karena kebijakan ini juga berlaku di seluruh daerah.
"Sejak 1 Januari 2017, semua administrasi SMA/SMK sudah merupakan tanggung jawab provinsi, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu para guru itu," tambah Marjani.
Sebelum diberlakukannya regulasi baru itu, besaran TPP yang diberikan kepada masing-masing guru SMA/SMK sederajat di Penajam Paser Utara disesuaikan dengan golongan dan paling kecil nilainya Rp2.000.000 per bulan.
"Pemberian TPP itu sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidikan, namun sekarang semua kebijakan mengenai SMA/SMK tergantung Pemprov Kaltim," kata Marjani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017