Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Syafruddin mengapresiasi upaya Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan "judicial review" atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ke Mahkamah Agung.

Ditemui di Samarinda, Minggu, Syafruddin mengatakan pengajuan uji materi merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, karena Perda RTRW sudah disahkan DPRD.

"Sebagai mantan wakil ketua pansus Raperda RTRW yang ikut terlibat dalam proses dan pengesahannya, saya mamberi apresiasi kepada teman-teman aktivis lingkungan. Saya berharap apapun hasil dari proses hukum tersebut hendaknya bisa diterima dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata politikus PKB itu.

Ia menjelaskan motivasi pansus RTRW untuk segera mengesahkan menjadi perda, karena pertimbangan hal yang lebih besar, yakni bisa mendapatkan kucuran anggaran dari APBN terhadap sejumlah program pembangunan di Kaltim.

"Beberapa kali usulan kita ke pusat selalu ditolak, karena kita belum punya perda RTRW. Pertimbangan itulah yang menjadi alasan kita untuk cepat menuntaskan raperda RTRW menjadi perda," jelasnya.

Mengenai Perda RTRW yang dinilai sejumlah aktivis tidak berpihak kepada rakyat dan kelestarian alam, bahkan justru menguntungkan sektor industri dan bisnis, ia menyatakan tidak sependapat dengan penilaian tersebut.

Menurut ia, sejumlah anggota DPRD yang terlibat dalam pansus RTRW sebagian besar merupakan mantan aktivis lingkungan, sehingga memastikan sudah ada kajian dan pertimbangan teknis menyangkut soal kelestarian lingkungan.

"Harus kita hormati proses hukum yang masih akan berjalan ini. Kami sepakat apapun hasilnya harus kita hormati bersama, karena pada prinsipnya kami pun sepakat muara dari perda ini harus bermanfaat besar untuk masyarakat Kaltim," ujarnya.

Sejumlah aktivis dan masyarakat Kaltim telah mengajukan uji materi atas terbitnya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW ke Mahkamah Agung.

Ketua Pokja 30 Carolus Tuah, salah satu anggota koalisi, mengatakan Perda RTRW Kaltim bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi, apalagi dampak aturan tata ruang tersebut juga tidak berpihak pada masyarakat lokal.

"Kami sedang mendaftarkan gugatan ke MA. Ada dua termohon dalam gugatan ini, yakni Gubernur dan DPRD Kaltim," katanya.

Selain didukung berbagai bukti dan analisa untuk menguatkan proses hukum dalam pengajuan juidicial review, pihaknya juga didampingi enam orang pengacara.

"Penggugatnya ada 11 orang yang semuanya warga Kaltim. Ada ibu rumah tangga, mahasiswa, swasta, aktivis, dan elemen masyarakat lainnya," kata Tuah. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017