Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan menyatakan, telah menindaklanjuti laporan pemerintah setempat terkait dugaan pencurian besi tua di Taman Hutan Raya (Tahura) di Kecamatan Batu.

"Kami sudah mendatangi beberapa warga yang dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait pengambilan besi tua milik bekas BHP di Tahura," kata Hendra di Tanah Grogot, Jumat.

Polisi kata Hendra, telah melakukan penyelidikan pada kasus pencurian sebagaimana yang telah dilaporkan pihak Pemkab Paser.

Namun polisi lanjut Hendra, tidak bisa dengan mudah menahan pihak terlapor, karena warga tersebut memiliki dokumen yang mendukung tindakan mengambil besi tua di kawasan Tahura itu.

"Warga yang sudah kami periksa, memiliki dokumen yang menyatakan bahwa mereka mendapatkan hibah besi bekas BHP tersebut," katanya.

Sehingga menurut Hendra, polisi tidak bisa serta-merta bisa menahan warga tersebut.

Terkait informasi dari Pemkab Paser yang menyebutkan bahwa status besi tua yang dimaksud masih merupakan milik pemerintah, sehingga upaya tindakan untuk memiliki barang tersebut harus melalui lelang,  Hendra meminta dokumen lelang itu.
 
Jika pemerintah telah menyatakan dokumen lelang besi tua tersebut tambah Hendra, maka polisi akan dengan mudah melakukan tindakan penahanan kepada sekelompok warga yang dilaporkan tersebut

"Kami berharap, pemkab dapat menyerahkan dokumen yang menyatakan barang tersebut akan dilelang sehingga untuk proses kasus ini polisi bisa mengambil tindakan," terang Hendra.
     
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan bahwa, pemerintah daerah telah menyerahkan dan memaparkan bahwa tidak ada legalitas, jika mengambil besi tua yang ada di kawasan Tahura tersebut.
   
"Pemerintah pusat belum memberikan jawaban terkait besi tua itu sehingga tidak mungkin pemerintah daerah menyerahkan ke pihak lain. Walaupun sudah diserahkan ke pemerintah daerah, maka itu akan menjadi aset pemerintah dan tidak mungkin semudah itu diserahkan ke pihak lain, tanpa penghapusan aset," ujarnya.
     
"Jadi, jika ada dokumen yang berbeda dengan penjelasan pemerintah daerah, makka dapat dipastikan dokumen itu palsu," terang Fathur Rahman.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017