Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala masalah anggaran untuk melakukan penertiban warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar dihubungi di Penajam, Kamis, mengatakan anggaran untuk kegiatan ketertiban umum yang diusulkan melalui APBD 2017 tidak disetujui, padahal tahun lalu masih mendapat alokasi sekitar Rp100 juta.

"Untuk melakukan penertiban ke wilayah Sepaku membutuhkan biaya sedikitnya Rp5 juta sekali jalan. Jika melakukan penertiban harus sewa mobil, karena kalau menggunakan mobil dinas pasti cepat ketahuan dan juga melibatkan aparat kepolisian dan Polisi Militer," katanya.

Muhtar menambahkan Satpol PP tidak memilik biaya untuk melakukan kegiatan penertiban yang lokasinya jauh dari ibukota kabupaten.

Informasi yang diperoleh menyebutkan praktik prostitusi terselubung mulai marak di wilayah Penajam Paser Utara, diduga sebagai imbas ditutupnya lokalisasi Lembah Harapan Kilometer 17 dan Manggar Sari di Kota Balikpapan.

Sejumlah masyarakat mengaku resah dengan kegiatan ilegal tersebut dan meminta instansi terkait segera melakukan penertiban.

"Mohon secepatnya ditutup dan ditertibkan, jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri," kata salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung itu, di antaranya berada di Kecamatan Waru dan Kelurahan Pamaluan, Kecamatan Sepaku.

Warung remang-remang yang menyediakan menu minuman kopi dan makanan ringan tersebut merupakan bangunan kayu tidak permanen, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan izin gangguan.

Selain melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pencegahan Pekerja Seks Komersial, tambah Muhtar, kegiatan prostitusi liar itu juga melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

"Warung remang-remang itu juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, karena biasanya juga menjual minuman keras, serta melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum," jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017