Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sekitar 30 penyedia jasa penukaran uang asing atau kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) di Provinsi Kalimantan Timur dan sebagian Kalimantan Utara hingga kini belum mengantongi izin operasional.

Ke-30 KUPVA itu bagian dari 612 KUPVA tak berizin yang ada di seluruh Indonesia per Oktober 2015 lalu, umumnya berada di perbatasan dengan Malaysia, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan Suharman Tabrani, Senin.

Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berbatasan dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, 2 negara anggota Federasi Malaysia di utara Pulau Kalimantan. Kedua provinsi juga memiliki banyak warga yang bekerja di Malaysia dan rutin melintas batas negara sehingga akrab dengan penggunaan mata uang lain selain rupiah.

Kepada KUPVA yang belum berizin itu Bank Indonesia meminta agar segera mengurus izin. Masih ada waktu sepanjang bulan Maret hingga tanggal 7 April 2017.

Sebab bila setelah tanggal itu masih belum punya izin, BI akan bertindak tegas dengan menutup usaha penukaran uang yang bersangkutan.

"Lagipula sebenarnya kewajiban mengurus izin ini sudah disampaikan sejak 3 Oktober 2016 lampau," lanjut Tabrani.

Bank Indonesia bekerjasama dengan Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melaksanakan pengawasan ini.

Menurut BI, kegiatan usaha penukaran uang memiliki potensi untuk menjadi tempat pencucian uang (money laundering) dari bisnis narkotika dan bisnis ilegal lainnya, termasuk judi online, hingga pendanaan terorisme.

"Jadi urus segera izinnya," kata Tabrani.

Untuk mendapatkan izin itu KUPVA harus berbentu PT atau perseroan terbatas. Di Kalimatan Timur harus memiliki modal disetor sekurangnya Rp100 juta sementara KUPVA di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Bali, Jakarta, dan Kota Batam di Kepulauan Riau, minimal Rp250 juta. Daerah lain selain Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Bali, Jakarta, dan Kota Batam, syaratnya sama dengan Kalimantan Timur.

Kemudian di akta perusahaan harus tersebut jelas bisnis yang dikerjakan, yaitu penjualan valuta asing, memiliki rekening bank atas nama perusahaan KUPVA-nya.

"Izin diajukan ke kantor perwakilan BI setempat. Seluruh proses perizinan tidak dipungut biaya," tegas Suharman Tabrani.

Bila sudah mengantongi izin, dipastikan kredibilitas dari perusahaan penyedia jasa penukar uang yang bersangkutan akan meningkat. Kredibilitas yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di KUPVA tersebut.

BI juga akan mendukung perluasan usaha dari KUPVA berizin sebab telah mendukung negara untuk bersih dari kejahatan narkoba, terorisme, dan pencucian uang.

Sampai saat ini, di Balikpapan, satu kota utama Kalimantan Timur, ada 4 KUPVA yang berizin. Satu berkantor pusat di Balikpapan, dan 3 lainnya kantor cabang dari kantor utama yang ada di kota lain. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017